MEMANGGIL.CO - Nama artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadapnya, Selasa (28/10/2025).

Dalam amar putusan, Nikita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Meski begitu, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita tidak terbukti bersalah dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga ia dibebaskan dari pasal tersebut.

Vonis empat tahun ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, sempat mengancam Reza Gladys melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk menghentikan penyebaran konten negatif.

Dari keterangan di persidangan, Reza disebut sempat bersedia memberikan Rp4 miliar, namun kasus tersebut tetap berlanjut hingga proses hukum berjalan.

Usai mendengar vonis, Nikita mengaku kecewa dengan keputusan hakim, namun menyatakan akan menempuh langkah banding.

"Kecewa ya nggak sih, tapi kalau banding pasti ya,” ujar Nikita dengan nada tegas.

Kasus ini menjadi salah satu perbincangan paling ramai di media sosial minggu ini. Warganet terbelah antara yang menilai hukuman tersebut sudah adil dan yang menganggap adanya ketimpangan perlakuan hukum terhadap figur publik.

Banyak pihak menilai, kasus ini kembali membuka diskusi lama tentang batas etika publik figur di ruang digital. Popularitas, pengaruh, dan ekspresi bebas di media sosial ternyata tidak bisa menghapus tanggung jawab hukum di dunia nyata.

Catatan akhir:

Kasus Nikita Mirzani menjadi pengingat keras bahwa di era digital, setiap kata dan tindakan di media sosial dapat menjadi bukti hukum yang sah.

Baik figur publik maupun masyarakat umum perlu semakin bijak, karena satu unggahan, satu komentar, atau satu ancaman di ruang maya bisa berujung konsekuensi nyata di ruang sidang.