Blora, MEMANGGIL.CO - Kecelakaan kerja menimpa seorang pekerja di proyek pembangunan Jembatan Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Insiden yang terjadi pada Agustus 2025 itu baru terungkap ke publik setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora mengonfirmasi laporan kejadian tersebut.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Blora, Danang Adiamintara, membenarkan adanya peristiwa itu. “Sudah (mendengar laporan). Kejadiannya sekitar Agustus 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Kamis (30/10/2025).

Danang menyebut, korban yang merupakan warga Dukuh Gulingan, Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, mengalami luka serius di bagian punggung setelah tertimpa besi cakar ayam saat bekerja di lokasi proyek. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ortopedi Solo untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Punggungnya dijahit karena luka cukup dalam,” terang Danang.

Hingga kini, kondisi korban masih dalam masa pemulihan dan belum dapat berjalan. Korban juga dikabarkan harus melakukan kontrol rutin ke RS Solo setiap bulan.

Danang menegaskan bahwa DPUPR Blora berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak korban kecelakaan kerja, termasuk tanggung jawab dari pihak kontraktor pelaksana.

“Intinya, kami akan kawal hak-hak pekerjanya,” tegasnya.

Proyek pembangunan Jembatan Temuwoh sendiri diketahui menelan anggaran sebesar Rp 9,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora tahun anggaran 2025. Pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh CV Muyo Joyo Berkah, dengan CV Filkard Indonesia sebagai konsultan pengawasan.

Sejumlah pihak kini mendesak agar pengawasan keselamatan kerja di proyek-proyek pemerintah diperketat, mengingat masih terjadinya kecelakaan di lapangan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penerapan prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara ketat di seluruh kegiatan konstruksi yang melibatkan tenaga manusia.