Mojokerto, MEMANGGIL.CO –Proses hukum kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang sempat menyita perhatian publik kini memasuki tahap baru.
Pada Rabu (10/12/2025), Polres Mojokerto resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka Alvi Maulana (24) kini sudah menjadi tanggung jawab jaksa untuk memasuki proses penuntutan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima seluruh kelengkapan administrasi, baik tersangka maupun barang bukti.
“Pelimpahan perkara pembunuhan berencana atas nama Alvi Maulana hari ini telah kami terima. Setelah dinyatakan lengkap dan berstatus P-21, tersangka beserta barang bukti resmi kami ambil alih. Selanjutnya akan kami siapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Dalam tahap II ini, sejumlah barang bukti penting ikut diserahkan ke kejaksaan, di antaranya:
pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, gunting baja, sebuah palu, pakaian milik korban, telepon genggam, dan sepeda motor yang dipakai pelaku membuang potongan tubuh korban.
Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian selama persidangan berlangsung.
Fauzi menambahkan bahwa Alvi Maulana langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Mojokerto sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kasus mutilasi ini terjadi pada September 2025 dan langsung menjadi perhatian nasional karena tingginya tingkat kekejaman yang dilakukan pelaku.
Alvi membunuh kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), yang telah menjalin hubungan dengannya selama lima tahun dan tinggal bersama di sebuah kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.
Diduga karena adanya dendam dan perselisihan yang kerap terjadi, Alvi melakukan pembunuhan lalu memutilasi tubuh korban di kamar mandi kos.
Sebagian potongan tubuh disembunyikan di dalam kamar, sementara sisanya dibuang ke sejumlah lokasi, termasuk kawasan hutan di Pacet, Mojokerto.
Penyidik Polres Mojokerto sebelumnya telah melakukan rekonstruksi dengan 37 adegan untuk menggambarkan detail tindakan pelaku.
Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang membuatnya terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Dengan rampungnya tahapan pelimpahan ke kejaksaan ini, perkara resmi memasuki fase penuntutan.
“Dalam waktu dekat, jaksa akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk memulai persidangan,” pungkas Fauzi.