Surabaya, MEMANGGIL.CO – Kekhawatiran akan keselamatan dan kenyamanan lingkungan mendorong warga Perumahan Green Lake, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, mendatangi Komisi C DPRD Surabaya. Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana uprating jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV yang direncanakan melintas di sekitar kawasan permukiman mereka.
Perwakilan warga, Teguh, menyampaikan bahwa jalur SUTET tersebut berada sangat dekat dengan rumah warga, dengan jarak terdekat hanya sekitar 14 meter. Meski tower SUTET telah berdiri sebelum perumahan dibangun, warga merasa dirugikan karena saat proses pembelian rumah, pengembang menyampaikan bahwa jaringan tersebut tidak aktif dan dinyatakan aman.
“Kami menolak dari sisi keselamatan, terutama terkait potensi radiasi. Sosialisasi memang sudah dilakukan sampai tiga kali, tetapi banyak pertanyaan warga yang tidak mendapatkan jawaban jelas dari pihak PLN maupun PJB Jawa-Bali,” ujarnya Pada Memanggil.co Rabu (11/12/2025).
Ia menambahkan, sedikitnya 45 warga yang rumahnya berada di jalur terdampak telah sepakat menolak rencana uprating tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima warga, proyek ini dijadwalkan mulai dikerjakan pada 2026 sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Dalam sosialisasi terakhir, warga mengaku belum memperoleh kejelasan teknis yang memadai. Meski dihadiri pihak pengembang, kelurahan, dan sebagian warga, sejumlah penjelasan dinilai masih menggantung dan belum menjawab kekhawatiran utama masyarakat. Warga pun berharap rencana uprating SUTET 500 kV tersebut dapat dibatalkan demi keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
Menanggapi aspirasi warga, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, menyatakan pihaknya baru menerima laporan awal dan masih perlu mencermati seluruh dokumen pendukung sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
“Kami belum mengetahui secara detail dampak yang dirasakan masyarakat. Hari ini kami baru menerima laporan. Selanjutnya, warga perlu melampirkan berkas-berkas pendukung agar posisinya kuat secara hukum,” jelas Sukadar.
Ia juga menekankan pentingnya keberadaan site plan resmi dalam proses jual beli rumah. Apabila site plan yang digunakan pengembang tidak terdaftar di Pemerintah Kota Surabaya melalui BRKPP, maka dokumen tersebut dinilai tidak sah. Selain itu, perubahan site plan tidak dapat dilakukan sepihak oleh pengembang tanpa persetujuan minimal 75 persen warga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya.
Komisi C DPRD Surabaya berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Dalam forum tersebut, pihak-pihak terkait seperti PLN, PJB Jawa-Bali, pengembang, kelurahan, serta perwakilan warga akan diundang untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
“Kami menerima mereka karena ini menyangkut rumah rakyat. Ketika masyarakat datang berbondong-bondong, tentu wajib kami layani. Namun, semua tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.