Blora, MEMANGGIL.CO - Polres Blora, Jawa Tengah meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan hewan ke tahap penyidikan. Keputusan ini menandai masuknya perkara ke fase krusial yang akan menentukan ada tidaknya pertanggungjawaban pidana atas tindakan kekerasan terhadap hewan.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
“Status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Proses penyidikan masih berjalan,” kata Zaenul, Sabtu (7/2/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, seekor kucing diduga ditendang hingga mati oleh seorang pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora.
Pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, menegaskan pihak keluarga menolak penyelesaian di luar jalur hukum. Ia menyebut, terduga pelaku sempat mendatangi rumahnya bersama istri, lurah setempat, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi serta menyampaikan permintaan maaf.
“Datang membawa parsel buah dan menawarkan mengganti dengan kucing baru. Tapi kami menolak,” ujar Firda.
Menurutnya, penolakan tersebut dilakukan karena keluarga ingin kasus kekerasan terhadap hewan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami ingin ada pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.
Dukungan terhadap proses hukum juga datang dari komunitas pecinta kucing. Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening, menyatakan pihaknya telah mengajukan laporan dan berharap penyidikan berjalan profesional hingga tuntas.
“Kasus kekerasan terhadap hewan jangan berhenti pada permintaan maaf. Harus ada proses hukum,” ujarnya.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, kasus ini kini menjadi perhatian publik sebagai ujian konsistensi aparat dalam menangani tindak kekerasan terhadap hewan.