Surabaya, MEMANGGIL.CO - Pengadilan Negeri Surabaya mulai mengadili kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dikenal sebagai “Siwalan Party”, Senin (9/2/2026). Sidang perdana ini menjadi pintu awal proses hukum terhadap puluhan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, dengan 25 terdakwa dihadirkan lebih dulu di Ruang Sidang Sari 3.

Karena menyangkut perkara kesusilaan, majelis hakim memutuskan sidang digelar secara tertutup. Persidangan ini sekaligus menunjukkan skala perkara yang tidak kecil, mengingat jumlah terdakwa mencapai 34 orang dan diproses dalam beberapa berkas terpisah.

Jaksa Penuntut Umum Dedi Arisandi dalam sidang membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Jaksa menjelaskan, selain Undang-Undang Pornografi, para terdakwa juga dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sehingga ancaman pidana yang dikenakan bersifat berlapis.

Menurut jaksa, 25 terdakwa yang disidangkan hari ini merupakan bagian dari keseluruhan rangkaian perkara, sementara sembilan terdakwa lainnya akan menjalani proses hukum dalam agenda terpisah.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, menyatakan pihaknya telah mencermati surat dakwaan yang disampaikan jaksa. Ia menilai uraian peristiwa dan identitas terdakwa telah dijabarkan secara lengkap, namun pihaknya akan fokus pada pembuktian di persidangan lanjutan.

“Kami akan melihat sejauh mana dakwaan tersebut dapat dibuktikan di persidangan. Pembelaan tentu akan kami siapkan sesuai fakta hukum,” ujarnya.

Sate Pak Rizki

Perkara ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas yang dinilai tidak wajar di sebuah hotel kawasan Jalan Ngagel, Surabaya. Aparat kepolisian kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan pria berada di dalam satu kamar.

Dari hasil pendalaman, para peserta diketahui berasal dari berbagai daerah di luar Surabaya. Polisi menduga kegiatan tersebut telah direncanakan sebelumnya melalui undangan khusus yang disebarkan secara tertutup.

Pasca penggerebekan, seluruh peserta menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, termasuk pemeriksaan kesehatan serta pendalaman peran masing-masing individu. Penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi kegiatan tersebut.

Dengan jumlah terdakwa yang besar dan penerapan pasal berlapis, kasus “Siwalan Party” dinilai menjadi salah satu perkara kesusilaan paling kompleks yang ditangani pengadilan Surabaya dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, seluruh terdakwa tetap berstatus belum bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
.