Surabaya, MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan siap membayar ganti rugi Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana akibat kalah gugatan hukum terkait sengketa pembangunan instalasi pembakaran sampah (Incinerator) sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun demikian, Pemkot Surabaya meminta perbaikan mesin pengolahan sampah yang rusak terlebih dahulu sebelum melaksanakan putusan.
"Sangat beresiko apabila kontrak dibayar dalam kondisi ada kerusakan mesin," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H, Sabtu (04/4/2026).
Sidharta menjelaskan, kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana dimulai melalui kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah (Incinerator) pada 26 Juli 1989.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran pengembalian investasi sempat ditangguhkan karena adanya permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan korupsi.
Meski pada 2005 pemblokiran dinyatakan tidak relevan, pembayaran tetap belum dilakukan karena kondisi Incinerator saat itu rusak.
Pemkot Surabaya meminta perbaikan sesuai kontrak, namun PT Unicomindo menolak dan justru menggugat Pemkot pada 2006.
Sengketa kemudian berlanjut ke sejumlah perkara hukum. Pada 2006, kedua pihak sempat menandatangani akta perdamaian terkait pembayaran termin ke-15 dan ke-16.
Namun gugatan kembali muncul pada 2011 karena perjanjian tersebut dinilai tidak dilaksanakan. Pengadilan hingga tingkat kasasi menyatakan Pemkot Surabaya melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar kewajiban beserta bunga.
Gugatan lain pada 2012 juga menguatkan bahwa Pemkot Surabaya dianggap Wanprestasi atas belum dibayarnya kewajiban.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar kewajiban pokok sekitar Rp3,3 miliar serta berbagai komponen tambahan yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Selain itu, terdapat perkara terkait pengalihan pembayaran termin lain yang berujung pada putusan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Berdasarkan pendapat hukum tahun 2019, putusan pengadilan dinyatakan sah dan mengikat serta berkaitan langsung dengan kewajiban Pemkot Surabaya dalam perjanjian kerja sama.
Di sisi lain, PT Unicomindo juga memiliki kewajiban menyerahkan aset Incinerator kepada Pemkot Surabaya dalam kondisi layak operasional sesuai kontrak.
“Pada prinsipnya Pemkot Surabaya taat hukum selama pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung serta peralatan pembakaran sampah masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara,” ungkap Sidharta.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah yang perkaranya telah bergulir selama bertahun-tahun.
Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, PN Surabaya memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana. Dimana kewajiban yang harus dipenuhu nilainya mencapai sekitar Rp 104 miliar.