Surabaya, MEMANGGIL.CO — Kasus penganiayaan di tempat hiburan malam kembali menyeret wajah Kota Pahlawan ke ruang pengadilan. Perkara dengan nomor 564/Pid.B/2026/PN Sby yang menjerat Calvin Milano Wijaya kini memasuki fase krusial: pembuktian di persidangan.
Peristiwa ini bermula di sebuah kafe ternama di pusat kota, Black Owl, Jalan Basuki Rahmat, pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025. Waktu menunjukkan pukul 02.20 WIB jam rawan ketika alkohol, ego, dan emosi kerap berkelindan.
Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran mengurai kronologi dalam surat dakwaannya. Terdakwa saat itu tengah menikmati hiburan bersama rekan-rekannya. Namun situasi berubah cepat ketika terjadi cekcok antar pengunjung.
Di tengah ketegangan, korban Wildon Tsao justru mengambil posisi sebagai penengah. Ia mencoba meredam konflik dan mengingatkan agar suasana tidak semakin gaduh. Alih-alih mereda, teguran itu malah menyulut emosi terdakwa.
Satu pukulan kemudian menjadi titik balik. Tangan terdakwa melayang dan menghantam wajah korban, tepat di area hidung dekat mata kiri. Insiden singkat itu berujung laporan polisi ke Polsek Tegal Sari.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Surabaya memperkuat unsur kekerasan. Korban mengalami luka memar akibat benturan benda tumpul, meski dinyatakan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
Namun, perkara ini tak sekadar soal luka fisik. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta alternatif Pasal 471 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan ringan membuka ruang bagi hakim untuk menilai tingkat kesalahan dan dampaknya.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Mei 2026. Di titik ini, pengadilan akan menguji: apakah insiden yang berawal dari cekcok sepele di tempat hiburan itu layak berujung pidana, atau sekadar luapan emosi sesaat yang berkonsekuensi hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat, bahwa ruang hiburan malam tak kebal dari jerat hukum. Sekali emosi lepas kendali, konsekuensinya bisa panjang hingga ke kursi pesakitan.