Tuban, MEMANGGIL.CO – Hiruk pikuk Pasar Wage di Kecamatan Grabagan, Tuban, mendadak berubah tegang saat seorang perempuan paruh baya dikejar sejumlah pedagang.
Bukan karena mencuri barang dagangan, melainkan diduga berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Dari peristiwa sederhana di pasar tradisional itu, terbongkar jaringan peredaran uang palsu yang akhirnya menyeret tiga warga Tuban ke balik jeruji tahanan.
Mereka adalah WTM (44) dan SLM (38), dua perempuan asal Kecamatan Semanding, serta WTO (50), pria asal Kecamatan Kota Tuban. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, kasus tersebut bermula saat WTM berbelanja di sejumlah lapak Pasar Wage pada 2 Mei 2026.
Dengan wajah tenang, pelaku membeli barang dagangan bernilai kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Namun, uang yang digunakan untuk membayar ternyata diduga palsu.
“Pelaku membawa uang palsu senilai Rp3 juta dan membelanjakannya kepada para pedagang pasar dengan nominal kecil. Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli,” ujar AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).
Modus itu awalnya berjalan mulus. Para pedagang tak langsung menyadari uang yang diterima bukan asli.
Hingga akhirnya, salah satu pedagang mulai curiga dengan tekstur dan warna uang pecahan Rp100 ribu tersebut.
Kabar itu cepat menyebar di antara pedagang pasar. Suasana yang semula ramai perlahan berubah gaduh.
Warga dan pedagang kemudian bersama-sama mencari keberadaan pelaku yang masih berada di sekitar pasar.
Tak lama kemudian, WTM berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.
“Para pedagang dan warga sekitar bersama-sama mencari pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan diserahkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Bobby.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua nama lain yang diduga ikut terlibat, yakni SLM dan WTO.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah polisi menelusuri alur peredaran uang palsu tersebut.
“Kedua pelaku diamankan di rumahnya berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan anggota,” tambahnya.
Rp 7 Juta Uang Palsu
Dalam pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu itu melalui media sosial. Caranya cukup sederhana namun menggiurkan. Dengan menyetor uang asli Rp2 juta melalui transfer, pelaku memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta.
“Dari pengakuan tersangka, WTO mendapatkan uang palsu tersebut dari platform media sosial,” terangnya.
Bisnis ilegal itu diduga dijalankan demi mendapatkan keuntungan cepat. Para pelaku memanfaatkan keramaian pasar tradisional untuk melancarkan aksinya dan berharap pedagang tidak teliti saat menerima uang.
Kini, langkah mereka harus terhenti di tangan polisi.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Tuban mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, baik sebagai pembuat maupun pengedar.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat tindak pidana peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.