Blora, MEMANGGIL.CO – Pasca legalisasi pengelolaan minyak rakyat di Kabupaten Blora, PT Mataram Connection Nusantara (MCN) menegaskan bahwa perusahaannya hanya berperan sebagai penampung hasil produksi dan fasilitator penyaluran minyak rakyat ke Pertamina.
Sementara seluruh kewenangan pengelolaan sumur hingga mekanisme pembagian hasil berada di tangan paguyuban yang dibentuk di masing-masing desa.
Penegasan tersebut disampaikan Pengurus PT Mataram Connection Nusantara, Roni Mey Yudha, saat menjelaskan mekanisme resmi pengelolaan minyak rakyat yang kini telah mendapatkan legalitas dan mulai disalurkan ke Pertamina, Selasa (2/6/2026).
Menurut Yudha, dalam skema yang diterapkan saat ini, setiap wilayah binaan memiliki paguyuban yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan lokasi penambangan maupun sumur minyak rakyat.
Paguyuban tersebut menjadi pengelola utama, mulai dari operasional hingga pengaturan internal para penambang.
Sementara itu, PT MCN hanya menerima hasil produksi dari paguyuban untuk kemudian memfasilitasi proses pengiriman hingga minyak tersebut diterima oleh Pertamina.
“Di wilayah naungan kami, setiap desa ada paguyuban yang bertanggung jawab penuh. Paguyubanlah yang mengelola lokasi dan sumur, kami hanya menampung hasil produksi mereka dan memfasilitasi pengiriman ke Pertamina,” ujar Yudha.
Terkait besaran persentase bagi hasil yang diterima para penambang, Yudha menegaskan bahwa PT MCN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun mengatur kebijakan tersebut. Menurutnya, seluruh mekanisme pembagian hasil merupakan kewenangan paguyuban masing-masing.
Ia menjelaskan, nilai pembagian hasil yang ditetapkan paguyuban juga telah memperhitungkan berbagai kebutuhan, mulai dari operasional, kepentingan desa, hingga kebutuhan wilayah setempat.
“Masalah persentase ke penambang itu kebijakan paguyuban. Kami tidak bisa masuk terlalu jauh mengatur ranah itu. Nanti dari hasil penjualan, paguyuban yang membagi hasilnya ke penambang dan keperluan lain,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun program bantuan sosial perusahaan, Yudha menyebut hal tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut. Pasalnya, legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema yang dijalankan PT MCN masih tergolong baru.
Di sisi lain, terkait harga jual minyak rakyat, pihaknya juga belum dapat menyampaikan angka terbaru karena penyesuaian harga dari Pertamina dilakukan secara berkala setiap tanggal 15 setiap bulan.
“Harga baru nanti ada per tanggal 15, itu update resmi dari Pertamina,” katanya.
Yudha mengungkapkan, sejak dimulainya proses legalisasi dan masa uji coba pengiriman minyak pada 21 Mei 2026 lalu, sebanyak 15 hingga 18 tangki minyak rakyat telah berhasil disalurkan ke Pertamina dalam kurun waktu sekitar satu minggu.
Meski demikian, PT MCN mengaku tidak mengetahui secara rinci berapa persentase hasil yang akhirnya diterima para petani atau penambang kecil. Sebab, seluruh pembayaran dilakukan langsung kepada paguyuban sebagai pihak pengelola.
“Kami membayar langsung ke paguyuban. Kalau nanti paguyuban membaginya berapa ke petani atau ke mana, itu urusan internal mereka. Kami tidak mengikuti sampai ke rincian itu,” pungkasnya.