Rembang, MEMANGGIL.CO - Kasus dugaan anggota DPRD Rembang berinisial W mengangkangi istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Sami, mulai memasuki babak yang lebih serius. Aduan yang semula berada di luar gedung dewan kini telah masuk ke meja pimpinan DPRD dan bergerak menuju Badan Kehormatan (BK).
Jumat (25/9/2026), W dipanggil pimpinan DPRD Rembang untuk dimintai keterangan. Pertemuan digelar tertutup di ruang Ketua DPRD dan berlangsung sekitar dua jam, tetapi belum ada jawaban substantif dari W mengenai dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Di balik pintu ruang pimpinan DPRD, proses verifikasi awal dilakukan sebelum perkara masuk ke pemeriksaan resmi BK. Ketua BK DPRD Rembang M Lutfi Afifi menegaskan bahwa forum tersebut belum membedah pokok aduan karena proses masih berada pada tahap awal.
“Kalau tadi itu memang dari pimpinan yang memanggil untuk surat tugas buat Badan Kehormatan. Tapi belum sampai memasuki pokok permasalahan. Kalau kenapa Pak Widodo dihadirkan, itu dari pimpinan tadi cuma memverifikasi apakah aduan ini benar atau tidak,” kata Lutfi kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Lutfi mengatakan W belum memberikan penjelasan mengenai substansi aduan karena pemeriksaan oleh BK belum dimulai. Menurutnya, W baru akan dimintai keterangan setelah perkara masuk ke tahapan pemeriksaan resmi.
“Karena ini kan belum masuk ke pokok permasalahan, akhirnya Pak W nggak mau menjawab tadi. Nanti kalau sudah masuk di ranah Badan Kehormatan, Pak W baru menjelaskan. Katanya begitu,” ujarnya.
Pertemuan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 11.13 WIB. Prosesnya sempat menunggu sejumlah anggota BK dan pimpinan DPRD sebelum akhirnya pembahasan dilanjutkan.
“Tadi kan menunggu anggota BK yang belum hadir. Kita juga nunggu dari pimpinan yang lain. Ternyata yang ikut cuma Pak Ro’uf saja, akhirnya ya langsung dieksekusi saja,” jelas Lutfi.
Aduan tersebut sebelumnya telah dilimpahkan kepada BK DPRD Rembang pada Senin (21/9/2026). Kini, bola berada di tangan BK untuk mengurai materi aduan dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan.
“Kalau garis besarnya tadi cuma mempersilakan dari pimpinan DPRD untuk melanjutkan proses aduan dari Saudara Darmawan yang mewakili Pak Sami. Sudah dilimpahkan ke BK, hari Senin (21/9/2026),” kata Lutfi.
Tahap pertama pemeriksaan akan dimulai dengan memanggil pihak pengadu. Setelah keterangan pengadu diperoleh, BK kemudian akan meminta penjelasan dari pihak yang diadukan.
“Untuk langkah selanjutnya dari BK, tetap kita memanggil dari yang pengadu dahulu, habis itu nanti dari yang teradu. Nanti di situ kita memverifikasi dulu, laporannya itu sudah sesuai apa tidak. Kalau sudah sesuai, nanti kita melanjutkan ke proses selanjutnya,” sambungnya.
Lutfi memperkirakan pemeriksaan mulai berjalan pada pekan depan. Mengenai kemungkinan mempertemukan kedua pihak dalam satu forum, ia memilih menunggu proses berjalan sesuai tahapan.
“Yang jelas belum sampai ke situ, kita sesuai prosedur dulu saja,” tegas Lutfi.
Keluar Ruang Ketua DPRD, W Pilih Bungkam
Sorotan kemudian beralih kepada W. Setelah keluar dari ruang pertemuan, W tidak memberikan uraian mengenai apa yang dibahas di balik pintu tertutup tersebut dan memilih menyerahkan persoalan kepada kuasa hukumnya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai tuduhan dalam aduan, W hanya menjawab singkat.
“Sama pengacara saja,” kata W.
W kemudian menyebut dua nama yang menurutnya dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
“Pak Jalal sama Mas Hadi,” jawabnya.
W kembali ditanya mengenai hasil pertemuan dengan pimpinan DPRD Rembang. Namun, ia tetap tidak membuka isi pembahasan dan kembali mengarahkan wartawan kepada kuasa hukumnya.
“Langsung ke pengacara mawon nggih,” kata W.
Jawaban singkat tersebut membuat substansi pembelaan W belum terdengar langsung dari yang bersangkutan. Publik masih menunggu penjelasan dari kuasa hukum maupun pemeriksaan resmi BK untuk mengetahui bagaimana W merespons materi aduan tersebut.
Jika Terbukti, Buntutnya Bisa Panjang
Perkara ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya sebuah aduan. Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran etik dan seluruh unsur serta persyaratan hukum terpenuhi, konsekuensi terhadap W dapat berkembang menjadi persoalan kelembagaan yang lebih serius.
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran yang memenuhi ketentuan pemberhentian antarwaktu dapat berujung pada proses PAW. Namun, PAW tidak otomatis terjadi hanya karena seseorang dilaporkan atau diadukan, melainkan harus melalui mekanisme dan persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Artinya, hasil pemeriksaan BK akan menjadi salah satu titik penting dalam menentukan arah perkara. Jika dugaan terbukti sebagai pelanggaran yang memenuhi ketentuan, posisi W sebagai anggota DPRD Rembang dapat menghadapi konsekuensi lebih jauh.
Jika Tak Terbukti, Arah Perkara Bisa Berbalik
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan bukti yang cukup atau dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti, persoalan belum tentu selesai begitu saja. Pihak yang merasa dirugikan oleh tuduhan yang dinilai tidak benar dapat mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme yang tersedia.
Potensi persoalan hukum tersebut tentu bergantung pada fakta, bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang dipersoalkan. Dengan demikian, arah perkara bisa berkembang ke jalur berbeda tergantung hasil pemeriksaan dan langkah masing-masing pihak.
Laporan Polisi Sudah Lebih Dulu Masuk
Di luar gedung DPRD, perkara ini juga telah bergerak ke ranah kepolisian. Sami sebelumnya melaporkan W bersama istrinya berinisial Z ke SPKT Polres Rembang pada Senin (21/9/2026) terkait dugaan tindak pidana perzinaan.
Dengan demikian, terdapat dua jalur yang berjalan. Jalur pertama berada di DPRD Rembang melalui Badan Kehormatan, sedangkan jalur kedua berada di kepolisian melalui laporan yang telah disampaikan Sami.
Keduanya memiliki mekanisme berbeda dan belum menghasilkan kesimpulan akhir. Hingga saat ini, belum ada keputusan BK yang menyatakan W terbukti melakukan pelanggaran etik dan belum ada pula putusan hukum yang menyatakan dugaan tindak pidana tersebut terbukti.
Kasus ini pun masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang jawabannya akan bergantung pada proses pemeriksaan. Apakah aduan tersebut akan berujung pada sanksi etik dan persoalan status W di DPRD, atau justru berbalik menjadi sengketa hukum mengenai tuduhan dan nama baik, semuanya masih menunggu proses.
Yang jelas, pintu pemeriksaan BK kini telah terbuka. Pekan depan, pihak pengadu dijadwalkan menjadi bagian awal dari proses yang kemudian dapat membawa W masuk ke tahap pemeriksaan berikutnya.