Jakarta, MEMANGGIL.CO - Anggota Polri yang masih nekat menggunakan rokok elektrik atau vape terancam sanksi. Larangan tersebut berlaku menyeluruh, bukan hanya saat menjalankan tugas, tetapi juga ketika personel berada di luar jam dinas atau sedang libur.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut mengikat seluruh personel Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian.

Dengan ketentuan tersebut, personel tidak bisa menjadikan alasan sedang lepas dinas untuk tetap menggunakan vape. Mereka yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan itu merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Polri menyoroti potensi cairan vape atau cartridge dicampur dengan zat terlarang. Modus tersebut dinilai perlu diantisipasi karena kandungan di dalam cairan tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Polri, upaya pencegahan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal institusi. Karena itu, larangan penggunaan vape diberlakukan kepada seluruh personel tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun waktu kedinasan.

Johnny berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat disiplin dan integritas anggota Polri sekaligus menjadi contoh bagi lingkungan institusi lainnya.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Polri menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas personel sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media narkotika.