MEMANGGIL.CO - Seorang perempuan muda di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah berinisial FNR (21 tahun ), terpaksa dibekuk Satreskrim Polres Purbalingga. Tersangka ditangkap aparat, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Modusnya yakni menjanjikan para korban bisa bekerja sebagai PNS. Jumlah korbannya sebanyak 7 orang. Kini, tersangka FNR ditahan polisi.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Rabu (21/6/2023) mengatakan, penipuan dilakukan oleh tersangka merupakan mahasiswa warga Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Dalam operasinya, tersangka mengincar korban yang kebelet menjadi PNS. Pelaku melakukan penipuan terhadap korban berinisial AR (23) warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Modusnya tersangka menjanjikan akan memasukkan korban menjadi PNS di Pemkab Purbalingga dengan membayarkan sejumlah uang. Namun apa yang dijanjikan tidak terbukti. Korban sudah menyerahkan uang, ucap Wakapolres didampingi Plt Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit III Satreskrim Iptu Arisno.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan korban pada 29 Mei 2023. Korban melaporkan telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka FNR. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 47.600.000.

Dari laporan tersebut kemudian Unit III Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku kemudian diamankan di rumahnya pada akhir Mei 2023, jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah berkas yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korban seperti satu lembar jadwal seleksi PPPK tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu lembar Surat Rekomendasi Bupati Purbalingga, satu lembar Surat Keberangkatan Pegawai Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu lembar Surat Pemberitahuan Pengambilan Gaji dan THR.

Selain itu, satu bendel rekening korban Bank BRI atas nama NY periode transaksi Januari Maret 2023, satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama OF transaksi tanggal 9 Maret 2023, satu unit handphone merk Iphone 11 warna ungu, satu stel baju khaki dan satu stel baju kebaya

Dari hasil penyelidikan ternyata korban penipuan yang dilakukan tersangka tidak hanya satu orang. Ada enam orang lain yang juga menjadi korban pelaku ini. Kerugian total dari enam korban mencapai Rp 388 juta, ungkapnya.

Korban lain yaitu FGS (28) warga Kecamatan Padamara, MHI (31) dan MDC (30) suami istri warga Kecamatan Kalimanah, ST warga Kecamatan Purbalingga, MK warga Kecamatan Bojongsari dan AD warga Kecamatan Kalimanah. Penipuan dilakukan tersangka periode Januari 2022 hingga Mei 2023.

Menurut tersangka, ia mengaku kenal dengan orang dari salah satu partai politik yang katanya dapat membantu memasukkan menjadi PNS. Hal tersebut juga yang menjadi salah satu cara tersangka meyakinkan para korbannya.

Pengakuan tersangka, uang hasil penipuan, sebagian telah dikembalikan kepada korban. Selain itu, ada yang digunakan untuk berbagai keperluan. Diantaranya dibelikan sepeda motor dan diberikan kepada orang tuanya.Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming tertentu apapun modusnya. Sehingga tidak menjadi korban kasus penipuan, pesannya.