MEMANGGIL.CO - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan dirinya terbuka soal aduan pengisian perangkat saat tes perangkat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Hal itu menyikapi kekecewaan sejumlah peserta yang mengikuti ujian pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Mereka curiga terdapat kecurangan saat pelaksanaan ujian pengisian perangkat desa.
Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu
Menanggapi dugaan tersebut, Bupati Hanindhito mengatakan akan bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.
"Jika ditemukan adanya jual beli jabatan dalam pelaksanaan tes perangkat desa kali ini, bisa dibuktikan kata kuncinya, maka saya sendiri yang akan mengantarkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum," katanya dilansir dari Antara, Kamis (4/1/2023).
Ia menegaskan langkah tersebut sesuai dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa dan Perbup Nomor 49/2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menjadi kewenangan pemerintah desa setempat.
Saat tes berlangung, sambungnya, bekerjasama dengan pihak ketiga yakni, perguruan tinggi.
"Kerjasama itu menyangkut pembuatan materi ujian, kunci jawaban, pelaksanaan ujian dan penilaian hasil, dilakukan pihak ketiga," jelasnya.
Ia menuturkan, sesuai timeline yang ada, pihak desa akan melakukan pelantikan bagi calon perangkat desa terpilih maksimal tujuh hari kerja pasca mendapatkan rekomendasi dari camat daerah setempat.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa pihaknya masih membuka luas platform laporan untuk membuktikan indikasi kecurangan. Ia meminta kepada masyarakat untuk mengumpulkan bukti-bukti indikasi adanya kecurangan dalam proses pengisian perangkat desa tersebut.
Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora
Bukti tersebut dapat dilaporkan melalui aplikasi aduan Halo Masbup ataupun hotline Pemerintah Kabupaten Kediri di WhatsApp 0821-4290-5059. Serta melalui Hotline Polres Kediri dan Kota Kediri di 110.
"Warga Kabupaten Kediri yang mungkin dicurangi dan punya buktinya segera laporkan kepada kami, karena proses jual beli jabatan bukan hal yang benar," tegasnya.
Diketahui, pelaksanaan ujian tes perangkat desa itu digelar serentak pada 27 Desember 2023 dengan dua lokasi.
Pelaksanaan di Desa Wonokromo, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, diikuti oleh 13 peserta dari dua desa dengan pelaksana ujian dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?
Sedangkan, pelaksanaan tes lainnya dilaksanakan di Convention Hall Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri yang diikuti 1.229 peserta dari 163 desa dengan pelaksana ujian dari Universitas Islam Malang (Unisma).
Para peserta yang melakukan ujian di Convention Hall Kabupaten Kediri tersebut dilakukan dua gelombang karena banyaknya peserta yang mengikuti.
Pelaksanaan ujian tersebut dikeluhkan seperti kesalahan teknis hingga terjadi kemunduran waktu ujian. Kemudian masalah nilai hasil ujian yang keluar diduga janggal. Hingga akhirnya mereka mengadukan lewat media sosial.
"Masbup @dhitopramono tolong ditindaklanjuti atas kecurangan yang terjadi pada tes perangkat desa. Mohon juga kepada @unisma_malang untuk transparan akan nilai yang didapatkan peserta, bisa dirinci berapa nilai CAT dan berapa nilai ujian praktik," tulis salah satu warga di akun media sosial Bupati Kediri.
Editor : Ma'rifah Nugraha