Kekerasan Jurnalis Meningkat, AJI Deklarasi Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur

Deklarasi dan MoU pembentukan Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, di Kantor Federasi Kontras Surabaya, Senin (12/2/2024)(Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se-Jawa Timur dan lembaga advokasi mendeklarasikan Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Senin (12/2/2024). Deklarasi ini sebagai respons atas tingginya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis di Jawa Timur.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis pada tahun 2023. Sebanyak 89 kasus dilaporkan, naik dari 61 kasus pada tahun sebelumnya.

Baca juga: Ramalan 12 Shio Hari Selasa 10 Juni 2025

Data yang sama menunjukkan bahwa sejak 2006 hingga awal tahun 2024, telah terjadi total 1.047 kasus kekerasan terhadap jurnalis di seluruh Indonesia. Provinsi Jawa Timur menempati peringkat tertinggi dengan 98 kasus, hampir 10 persen dari total keseluruhan.

Sampai awal Februari 2024, sudah 9 kasus yang dilaporkan. Menurut AJI, tahun politik terutama pemilu menambah ekskalasi kekerasan.

Untuk itu, Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca tegas menyampaikan, bahwa keberadaan KAJ penting untuk memastikan kerja-kerja advokasi terhadap pelaku pers yang mengalami upaya tindak kekerasan, menjadi semakin rapi dan terorganisir.

"Sebab salah satu kunci keberhasilan kerja-kerja jurnalis adalah kolaborasi. Dengan KAJ, jurnalis korban kekerasan bisa mendapatkan penanganan dan perlindungan yang cepat dan terencana," ujarnya, Senin (12/2/2024).

Adapun deklarasi KAJ diinisiasi oleh AJI Surabaya diantaranya, anggota KAJ terdiri dari AJI Malang, AJI Bojonegoro, AJI Kediri, AJI Jember, LBH Lentera, dan Federasi Kontras Surabaya. Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Surabaya.

Baca juga: Kemenag Buka Nikah Massal untuk Warga Jabodetabek, Ini Syaratnya 

Diungkapkan Koordinator Federasi Kontras Surabaya Fatkul Khoir, bahwa kesepakatan Mou KAJ bisa menjadi awal yang baik untuk memperkuat kapasitas dan pendampingan hukum bagi jurnalis.

Saya berharap di masa pilpres ini tidak ada peristiwa kekerasan yang dialami para pekerja pers dalam menjalankan tugasnya, cetusnya.

Deklarasi KAJ disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Koordinator LBH Lentera, Salawati Taher yang mendukung penuh deklarasi KAJ dan siap bekerja sama dengan KAJ untuk melindungi jurnalis dan kemerdekaan pers.

Baca juga: 5 Perusahaan Tambang Kantongi Izin di Raja Ampat, Ini Daftarnya 

Perluasan aliansi sangat perlu dilakukan untuk membangun sistem dan jaringan kerja advokasi saat jurnalis mengalami kekerasan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Sudah waktunya kota-kota lain melakukan perapian pola advokasi dengan lebih terorganisir dan tuntas sesuai semangat kemerdekaan pers, terangnya.

Di tempat yang sama, advokat partner LBH Lentera, Johanes Dipa mengapresiasi deklarasi KAJ tersebut. Ia berharap perusahaan pers ikut serta terlibat dalam kerja-kerja advokasi.

Advokasi atau pendampingan hukum adalah hak bagi jurnalis yang mengalami kekerasan atau kriminalisasi saat menjalankan kerja jurnalistiknya. Maka, sudah seharusnya kami turut serta dalam memberikan akses pendampingan hukum, ujarnya.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru