MEMANGGIL.CO - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana dalam kasus "kopi sianida" resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu pagi (18/8).
Jessica keluar dari gerbang penjara tepat pukul 09.38 WIB dan disambut oleh tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Kemenag Blora Dorong Guru PAI Kuasai Pembelajaran Mendalam di Era Digital
Sekitar dua menit sebelum Jessica muncul, kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, tiba di lokasi.
Saat keluar, terpidana atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan kepada awak media yang merekam momen tersebut di luar pagar lapas.
Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Pertamina Imbas Kasus Motor Rusak Diduga Akibat Pertalite Tercampur Air
Tanpa memberikan banyak komentar, Jessica langsung diarahkan oleh para pengacaranya untuk masuk ke dalam mobil. Selanjutnya, ia direncanakan menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat yang berlaku mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca juga: Forum Satu Data Perkuat Tata Kelola dan Sinkronisasi Informasi di Kabupaten Rembang
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resmi.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. (Antara)
Editor : Ma'rifah Nugraha