Jakarta, MEMANGGIL.CO - Profesi advokat sedang berada di persimpangan perubahan. Arus globalisasi, kemajuan teknologi digital, hingga hadirnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah wajah praktik hukum di berbagai negara. Di tengah perubahan itu, muncul satu pertanyaan besar, apakah regulasi dan tata kelola profesi advokat di Indonesia masih mampu menjawab tantangan zaman?

Pertanyaan itulah yang menjadi benang merah dalam Simposium Internasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jumat (10/7/2026).

Akademisi, praktisi hukum, hingga narasumber dari luar negeri berkumpul untuk membahas masa depan profesi advokat, sekaligus menawarkan arah baru pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Bagi Universitas Jayabaya, simposium tersebut bukan sekadar forum ilmiah. Kampus ingin mengambil peran sebagai ruang lahirnya gagasan yang mampu memberi kontribusi bagi pembaruan sistem hukum nasional.

Wakil Rektor I Universitas Jayabaya, Prof. Ir. Herliati, M.T., Ph.D., menegaskan bahwa tantangan profesi hukum tidak lagi berhenti pada kemampuan memahami peraturan perundang-undangan.

"Profesi hukum ke depan tidak hanya cukup dengan pengetahuan hukum yang kuat, namun harus adaptif terhadap perkembangan global dengan tetap berlandaskan etika," ujarnya.

Ia berharap forum internasional semacam ini terus menjadi budaya akademik di Universitas Jayabaya agar kampus dapat menghadirkan solusi atas berbagai persoalan hukum yang berkembang.

Perbincangan kemudian mengerucut pada kondisi organisasi advokat di Indonesia. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., menilai konsep single bar yang diusung Undang-Undang Advokat tidak lagi berjalan sebagaimana yang dicita-citakan.

Menurutnya, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan kebijakan Mahkamah Agung telah melahirkan sistem multi bar, yang membawa konsekuensi pada munculnya perbedaan standar pendidikan profesi, mekanisme pengawasan etik, hingga legitimasi organisasi advokat.

"Akibatnya, pengawasan etik menjadi tidak efektif, standar pendidikan calon advokat tidak seragam, bahkan masyarakat menghadapi ketidakpastian dalam menentukan kredibilitas advokat," jelas Kristiawanto.

Sate Pak Rizki

Ia menawarkan pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional (DKN) sebagai solusi untuk menyatukan standar kurikulum, pendidikan profesi, ujian, serta pengawasan etik tanpa harus menghapus keberadaan organisasi advokat yang sudah ada.

Gagasan tersebut mendapat penguatan dari berbagai narasumber. Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Prof. Abdul Latief, S.H., M.H., menilai lahirnya KUHAP baru membuat posisi advokat semakin penting sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Karena itu, diperlukan lembaga yang mampu menjaga kesetaraan profesi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Sementara itu, Rumana Yasmin Ferdausi, LL.M., dari Ministry of Law, Justice & Parliamentary Affairs Bangladesh, memberikan perspektif internasional. Menurutnya, negaranya tidak menerapkan organisasi advokat tunggal. Yang menjadi prioritas justru keseragaman standar kompetensi serta keberadaan lembaga etik nasional yang independen dan kredibel.

Di sisi lain, Dr. Deddy Ardian Prasetyo, LL.M., Director of the Center for Sustainable Business and Human Rights (CESBHAR), mengingatkan bahwa liberalisasi jasa hukum membuat persaingan profesi advokat semakin terbuka.

Advokat Indonesia, katanya, harus mampu meningkatkan kualitas dan beradaptasi dengan perkembangan global agar tidak kehilangan daya saing ketika berhadapan dengan konsultan hukum maupun praktisi asing.

Pandangan tersebut diperkuat Chairperson of the National Executive Board of the Indonesian Legal Advisors Association, Ary Nizam, S.H., M.H., yang menilai hak-hak advokat harus memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, termasuk terhadap tindakan kriminalisasi dalam menjalankan profesinya.

Seluruh gagasan yang mengemuka dalam simposium itu memperoleh relevansi baru setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 mendorong DPR dan Pemerintah segera merevisi Undang-Undang Advokat.

Dari ruang diskusi di Universitas Jayabaya, pembaruan regulasi advokat dipandang bukan sekadar perubahan aturan. Lebih dari itu, pembaruan menjadi langkah untuk membangun profesi advokat yang berintegritas, memiliki standar kompetensi yang setara, serta siap menghadapi tantangan hukum di era global.