Surabaya, MEMANGGIL.CO - Tren pembersihan reputasi digital secara sepihak melalui pengajuan penghapusan (take down) karya jurnalistik kini kian marak dan mengancam kemerdekaan pers. 

Praktik intervensi oleh pihak ketiga, termasuk pelaporan langsung kepada penyedia layanan web hosting yang berujung pada penangguhan situs media, dinilai ilegal dan menyalahi prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Permintaan penghapusan konten yang menyasar produk pers tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi merampas hak publik untuk memperoleh informasi akurat serta merusak fungsi pers sebagai dokumentasi sejarah dan kontrol sosial.

Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, memaparkan, kemerdekaan pers sepenuhnya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam regulasi tersebut, ekosistem media nasional tidak mengenal adanya praktik sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme internal keredaksionalan.

"Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi resmi dari Dewan Pers berpotensi kuat mengganggu kebebasan pers. Pihak luar tidak memiliki hak untuk menentukan nasib sebuah berita," kata Samiadji, Jumat , 10 Juli 2026.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama. Ia menjelaskan, mekanisme penghapusan informasi digital sangat bergantung pada jenis kontennya. 

Publik harus bisa membedakan antara hak penghapusan data pribadi  dengan regulasi khusus yang mengikat produk pers.

"Penyedia layanan hosting tidak memiliki kewenangan ataupun kompetensi hukum untuk menghapus produk jurnalistik. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan secara khusus melalui ketentuan yang diatur dalam UU Pers, bukan disamakan dengan konten digital umum," ujar Aulia.

Sate Pak Rizki

Terkait konsekuensi hukum, Direktur Rumah Literasi Digital (RLD), Andika Ismawan, memperingatkan, tindakan memaksa masuk ke sistem elektronik media tanpa hak, atau melakukan perubahan dan penghapusan informasi di dalamnya secara sepihak, dapat dijerat pidana. 

Ia menambahkan, bahwa  tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

"Kami ingin menekankan bahwa hak individu atas reputasi memang dihormati, namun jangan sampai mengorbankan integritas arsip informasi publik dan kemerdekaan pers. Jika ada sengketa, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau jalur resmi Dewan Pers," tandasnya.

Sementara itu, Pakar Komunikasi sekaligus Dekan FIKOM Universitas Dr. Soetomo, Harliantara,  mengungkapkan, penguatan literasi digital mendesak dilakukan agar masyarakat paham batasan antara hak privasi dan fungsi pers dalam negara demokrasi. 

Di tempat yang sama,Fatchur Rohman selaku Web Development Rumah Literasi Digital menilai bahwa reputasi digital kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seseorang atau lembaga melalui hasil pencarian di internet.

Menurunya, pengelolaan reputasi sebaiknya dilakukan dengan cara yang etis, seperti memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai prosedur yang berlaku, bukan meminta pihak ketiga menghapus pemberitaan.

"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," pungkas Fatchur.