KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah di Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Memanggil.co/Antara)

MEMANGGIL.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua terkait penyidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu

Dikatakan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (4/11). Adapun penyidik akan menganalisis barang bukti yang ditemukan serta mengonfirmasi temuan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Tunggu perkembangannya, nanti KPK akan memberikan update sesuai informasi yang dibagikan oleh penyidik," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/11).

Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di Polda Papua. Salah satu yang diperiksa adalah Yulce Wonda, istri mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, serta putranya, Astract Bona.

Selain itu, pihak swasta Fredrik Banne dan Direktur CV Walibhu Irianti Yy Telenggen Yoman turut diperiksa.

Beberapa saksi lainnya yang juga diperiksa antara lain Muhajir Suronoto (Staf Bendahara Pemprov Papua), Nopiles Gombo (Honorer Bendahara Pembantu Setda), dan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Jhon Kennedy Thesia, Sahar, Anies Liando, dan Magdalena W. Widayati.

Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora

Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil dari pemeriksaan tersebut.

Penyidik KPK sebelumnya telah menelusuri aliran uang dan aset terkait dugaan korupsi dalam dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pemprov Papua.

Untuk itu, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak (GI), yang diperiksa pada 15 Oktober 2024 terkait aliran uang dan aset pesawat yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?

Gibrael Isaak sebelumnya telah diperiksa pada 8 September 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Lukas Enembe.

Dalam pemeriksaan tersebut, Gibrael didalami terkait dugaan perintah Lukas Enembe untuk mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan luar negeri menggunakan pesawat jet.

Selain itu, KPK juga memeriksa Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines, Torang Daniel Kaisardo Kristian, terkait dugaan pembelian pesawat jet oleh Lukas Enembe. (Antara)

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru