Politisi Golkar Lapor Polda Metro Jaya soal Dugaan Hoax Putusan PTUN

memanggil.co
Adrianus Agal dari Partai Golkar saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024) (Memanggil.co/Antara)

MEMANGGIL.CO - Salah seorang kader Partai Golkar, Adrianus Agal, melaporkan sebuah berita hoaks yang mencemarkan nama partainya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).

Menurut Adrianus, berita yang beredar di salah satu media online menyebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar.

Baca juga: Penguatan Skuad, 6 Pemain Baru Resmi Bergabung di Persatu Tuban Jelang Laga 32 Besar Liga 4

Namun, Adrianus menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena PTUN tidak pernah memutuskan perkara yang diberitakan.

"Berita tersebut tidak sesuai dengan fakta, dan saya merasa dirugikan sebagai kader Partai Golkar. Oleh karena itu, saya melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Adrianus dilansir dari Antara.

Terkait siapa pihak yang dilaporkan, Adrianus menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian yang akan menangani lebih lanjut.

"Karena ini masih dalam proses penyelidikan, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian," tambahnya.

Baca juga: GMNI Surabaya Raya Bekali Kader Jurus Jurnalistik Hadapi Arus Informasi Digital

Adrianus juga menjelaskan bahwa laporan ini tidak terkait dengan koordinasi dengan pengurus pusat atau Ketua Umum Partai Golkar.

"Ini adalah inisiatif pribadi saya sebagai kader Partai Golkar dari Nusa Tenggara Timur yang merasa dirugikan akibat berita hoaks ini," jelasnya.

Diketahui, laporan yang dibuat oleh Adrianus tercatat dengan nomor LP/B/6055/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan diterima pada tanggal 15 November 2024.

Baca juga: Membaca Keberuntungan Weton Jawa, Pembuka Rezeki di Tahun 2026

Dalam laporannya, Adrianus mengungkapkan bahwa ia pertama kali mengetahui tentang berita hoaks tersebut pada 12 November 2024, yang mengklaim bahwa PTUN membatalkan hasil Munas Partai Golkar.

Sebagai bukti, Adrianus turut membawa link berita yang memuat informasi tersebut. Dalam laporan ini, ia melaporkan dugaan pelanggaran terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik, sesuai dengan Pasal 28 Ayat 3 Jo. Pasal 45 A Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru