MEMANGGIL.CO - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus pembunuhan ayah dan nenek yang diduga dilakukan oleh seorang remaja berusia 14 tahun di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Untuk kasus ini, kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," kata Anggota KPAI, Dian Sasmita, Minggu (1/11), dilansir Antara.
Baca juga: Kemenag Blora Dorong Guru PAI Kuasai Pembelajaran Mendalam di Era Digital
KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus pidana yang diduga melibatkan anak tersebut.
KPAI juga langsung berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku masih berusia anak.
Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Pertamina Imbas Kasus Motor Rusak Diduga Akibat Pertalite Tercampur Air
"Kami berkoordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan oleh penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta," kata Dian Sasmita.
KPAI menegaskan bahwa hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum selama proses hukum tetap dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan pendampingan psikososial.
Baca juga: Forum Satu Data Perkuat Tata Kelola dan Sinkronisasi Informasi di Kabupaten Rembang
Sebelumnya, penyidik Polsek Cilandak menangkap seorang anak karena diduga membunuh ayahnya yang berusia 40 tahun dan neneknya yang berusia 69 tahun di rumah mereka di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Anak tersebut juga diduga melakukan kekerasan terhadap ibunya, namun sang ibu selamat dan saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Fatmawati.
Editor : Redaksi