MEMANGGIL.CO - Polres Kendal memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi mantan narapidana terorisme (napiter) sebagai bagian dari program deradikalisasi.
Adapun kegiatan yang bertujuan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi paham radikalisme dan terorisme ini dilaksanakan di Satpas Polres Kendal, Rabu (19/03/2024).
Baca juga: PWI Tuban Lahirkan 125 Duta Literasi SMP, Siap Jadi Ujung Tombak Informasi Positif Sekolah
Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program deradikalisasi yang difasilitasi oleh Polri.
"Semoga SIM C yang diberikan dapat bermanfaat bagi eks narapidana terorisme dan keluarga mereka," ujar AKBP Feria, sebagimana dilansir dari Jateng Memanggil.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Cek Jadwal Lengkapnya
Kasat Intelkam Polres Kendal, AKP Susilo Kalis Rubiyono, menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan prioritas Polri untuk menanggulangi paham terorisme dan radikalisme.
"Salah satu mantan napiter yang mengikuti kegiatan ini adalah Didik Kurniawan. Didik sebelumnya mengikuti program Ikrar Setia NKRI di Lapas Kelas II B Subang, Jawa Barat, dan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada September 2024," ujarnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Paparkan Arah Kebijakan Strategis Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Adapun salah satu penerima napiterbyang menerima SIM, Didik Kurniawan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Kendal.
"Terima kasih kepada Polres Kendal yang memfasilitasi pembuatan SIM C. Semoga ini bisa bermanfaat bagi kami, dan kami siap mendukung Polres Kendal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kendal," ungkapnya.
Editor : Ma'rifah Nugraha