MEMANGGIL.CO - Polres Kendal memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi mantan narapidana terorisme (napiter) sebagai bagian dari program deradikalisasi.
Adapun kegiatan yang bertujuan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi paham radikalisme dan terorisme ini dilaksanakan di Satpas Polres Kendal, Rabu (19/03/2024).
Baca juga: Sensus Ekonomi 2026, Wabup Tuban: Data Akurat Pondasi Utama Kebijakan
Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program deradikalisasi yang difasilitasi oleh Polri.
"Semoga SIM C yang diberikan dapat bermanfaat bagi eks narapidana terorisme dan keluarga mereka," ujar AKBP Feria, sebagimana dilansir dari Jateng Memanggil.
Baca juga: OJK Sebut Investor Muda Dominasi Pasar Modal, Jatim Tembus 3,1 Juta Investor
Kasat Intelkam Polres Kendal, AKP Susilo Kalis Rubiyono, menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan prioritas Polri untuk menanggulangi paham terorisme dan radikalisme.
"Salah satu mantan napiter yang mengikuti kegiatan ini adalah Didik Kurniawan. Didik sebelumnya mengikuti program Ikrar Setia NKRI di Lapas Kelas II B Subang, Jawa Barat, dan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada September 2024," ujarnya.
Baca juga: Inovasi Material Maju ITS, Dari Eceng Gondok Jadi Superkapasitor 10 Ribu Kali Lebih Kuat
Adapun salah satu penerima napiterbyang menerima SIM, Didik Kurniawan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Kendal.
"Terima kasih kepada Polres Kendal yang memfasilitasi pembuatan SIM C. Semoga ini bisa bermanfaat bagi kami, dan kami siap mendukung Polres Kendal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kendal," ungkapnya.
Editor : Ma'rifah Nugraha