MEMANGGIL.CO - Polres Kendal memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi mantan narapidana terorisme (napiter) sebagai bagian dari program deradikalisasi.
Adapun kegiatan yang bertujuan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi paham radikalisme dan terorisme ini dilaksanakan di Satpas Polres Kendal, Rabu (19/03/2024).
Baca juga: Hoaks Pos Polisi Cepu Blora Dibakar Pria Jaket Hitam, Cek Faktanya
Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program deradikalisasi yang difasilitasi oleh Polri.
"Semoga SIM C yang diberikan dapat bermanfaat bagi eks narapidana terorisme dan keluarga mereka," ujar AKBP Feria, sebagimana dilansir dari Jateng Memanggil.
Baca juga: Kumpulkan Ketum Parpol, Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Tanggapi Kerusuhan dan Penjarahan
Kasat Intelkam Polres Kendal, AKP Susilo Kalis Rubiyono, menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan prioritas Polri untuk menanggulangi paham terorisme dan radikalisme.
"Salah satu mantan napiter yang mengikuti kegiatan ini adalah Didik Kurniawan. Didik sebelumnya mengikuti program Ikrar Setia NKRI di Lapas Kelas II B Subang, Jawa Barat, dan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada September 2024," ujarnya.
Baca juga: Tegas! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI
Adapun salah satu penerima napiterbyang menerima SIM, Didik Kurniawan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Kendal.
"Terima kasih kepada Polres Kendal yang memfasilitasi pembuatan SIM C. Semoga ini bisa bermanfaat bagi kami, dan kami siap mendukung Polres Kendal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kendal," ungkapnya.
Editor : Ma'rifah Nugraha