Rembang, MEMANGGIL.CO - Program revitalisasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang menghadapi persoalan di luar pekerjaan fisik. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang mengungkap adanya laporan pihak eksternal yang mencoba masuk ke sekolah penerima program dengan menawarkan pekerjaan hingga diduga meminta jatah atau fee.

Pihak yang disebut dalam laporan sekolah cukup beragam. Ada yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), partai politik, bahkan pihak yang mengklaim memiliki pengaruh atau kekuasaan.

Kabid Pembinaan SD Dindikpora Rembang, Kapti Prastiyo Aji, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, gangguan dari pihak luar sudah ditemukan di sejumlah wilayah.

"Permintaan itu kalau menghubungi mereka (sekolah) ada banyak faktor ya. Dari yang mengatasnamakan itu partai politik ada, penguasa ada, ormas pun ada," ujar Kapti kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Dindikpora tidak ingin kepala sekolah menjadi pihak yang tertekan karena persoalan tersebut. Sekolah diminta menjalankan seluruh tahapan revitalisasi sesuai petunjuk teknis dan tidak mengikuti permintaan pihak yang berada di luar mekanisme program.

Kapti menyebut laporan sudah diterima dari Kecamatan Gunem dan Kecamatan Bulu. Selain dua wilayah tersebut, gangguan serupa disebut hampir ditemukan di berbagai kecamatan.

"Di Gunem ada laporan, di Bulu ada laporan. Delapan (sekolah) itu hampir setiap kecamatan," katanya.

Menurut dia, pihak luar biasanya tidak langsung menyampaikan permintaan secara terbuka. Mereka terlebih dahulu datang ke sekolah dengan menawarkan tenaga atau pekerjaan.

"Ya ada orang yang ke sini terus etok-etok (pura-pura) menawarkan, memang sebatas menawarkan pekerjaan," jelas Kapti.

Namun, sekolah kemudian merasa keberatan ketika penawaran tersebut disertai permintaan "atensi".

"Terkait dengan atensi-atensi itu tentu saja sekolah keberatan," imbuhnya.

Delapan Sekolah Mulai Revitalisasi

Program revitalisasi tersebut mencakup 84 sekolah yang telah diajukan. Namun, hingga saat ini pengerjaan baru berlangsung di delapan sekolah.

Kedelapan sekolah yang mulai mengerjakan revitalisasi yakni SDN 2 Babadan, SDN Karangsari, SDN 1 Sumberjo, SDN Sumbermulyo, SDN Sendangmulyo, SDN 1 Bancang, SDN Tasiksono, dan SDN Sendangasri.

Dindikpora menekankan bahwa pelaksanaan revitalisasi menggunakan pola swakelola murni. Artinya, pekerjaan tidak diserahkan kepada kontraktor secara penuh. Sekolah bersama komite, wali murid, dan guru terlibat dalam pelaksanaan program.

Pola tersebut sekaligus menjadi dasar bagi sekolah untuk memastikan setiap pengeluaran dan proses pekerjaan dapat diawasi.

Dalam aturan pelaksanaan, sekolah masih diperbolehkan menggunakan tenaga kerja secara borongan. Namun, pemborongan tersebut hanya untuk tenaga kerja.

Sementara pengadaan material harus dilakukan dan dikelola sendiri oleh sekolah.

"Kami wanti-wanti selalu koordinasi. Sekolah boleh borong tenaga kerja, tapi pengadaan material harus dikelola sendiri," kata Kapti.

Selain itu, pembayaran tenaga kerja harus menggunakan sistem harian yang disertai absensi. Pekerjaan tidak boleh diserahkan secara penuh kepada pihak lain dengan sistem borongan.

"Harus semuanya harian menggunakan absensi, tidak boleh borongan penuh," tegasnya.

Standar upah pekerja juga harus mengikuti koefisien yang ditetapkan Dinas PU. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga penggunaan anggaran tetap sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Intervensi Eksternal Diminta Dilaporkan

Dindikpora Rembang meminta kepala sekolah tidak membuka ruang bagi pihak luar untuk mengambil bagian dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Apabila ada pihak yang datang membawa nama organisasi, partai politik, atau mengatasnamakan pihak tertentu untuk menawarkan pekerjaan maupun meminta "atensi", sekolah diminta tidak langsung mengambil keputusan.

Kapti meminta pihak sekolah segera menghubungi Dindikpora.

"Kalau ada orang eksternal itu sekolah mohon untuk bilang ke kami," ujarnya.

Menurut dia, laporan dari sekolah penting agar dinas dapat mengetahui pihak-pihak yang mencoba masuk ke dalam pelaksanaan revitalisasi.

"Jadi kita bisa memetakan oh ini siapa, ini dari mana, kita memetakan dulu," kata Kapti.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap kepala sekolah agar tidak menghadapi tekanan seorang diri.

Dindikpora memastikan program revitalisasi harus tetap berjalan berdasarkan juknis. Sekolah penerima program juga diminta tidak tergoda untuk menyerahkan pekerjaan secara penuh kepada pihak luar, terutama apabila pola tersebut bertentangan dengan mekanisme swakelola.

Munculnya laporan dari sejumlah wilayah menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap proyek revitalisasi perlu diperkuat. Apalagi program tersebut melibatkan puluhan sekolah dan menggunakan mekanisme pengelolaan yang menuntut keterlibatan langsung pihak sekolah.

Dindikpora pun meminta kepala sekolah fokus pada pekerjaan dan administrasi program. Setiap upaya intervensi dari pihak eksternal diminta segera dilaporkan agar dapat ditelusuri.

Dengan mekanisme tersebut, Dindikpora berharap revitalisasi sekolah tidak disusupi kepentingan pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan program dan seluruh pekerjaan tetap berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.