Tuban, MEMANGGIL.CO -Persoalan intimidasi terhadap dua wartawan di Kabupaten Tuban tidak berhenti setelah adanya permintaan maaf. Polresta Tuban memastikan dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang anggota polisi tetap akan diperiksa secara internal melalui Propam.

Kepastian tersebut disampaikan Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Irawan setelah menerima audiensi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban dan Ronggolawe Pers Solidarity (RPS), pada Senin (24/8/2026).

Audiensi itu digelar setelah dua wartawan, M. Abdul Rohman dan Irham, diduga menjadi sasaran intimidasi menyusul pemberitaan mengenai perkembangan perkara dugaan tambang ilegal di wilayah Tuban.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Polresta Tuban berinisial Kompol RK juga hadir. Di hadapan para jurnalis, Kompol RK menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut terjadi karena emosi sesaat. Kompol RK juga menyatakan tidak bermaksud melakukan ancaman terhadap wartawan dan berjanji tidak mengulangi kejadian serupa.

Permintaan maaf tersebut kemudian menjadi bagian dari proses mediasi antara pihak kepolisian dengan dua wartawan yang disebut mengalami intimidasi.

Pihak-pihak yang terlibat sepakat saling memaafkan dan menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran. Namun, Kapolresta Tuban tidak serta-merta menganggap persoalan selesai hanya karena telah terjadi perdamaian.

Jazuli menegaskan pemeriksaan internal tetap dilakukan untuk mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

“Saya pastikan bahwa persoalan ini tetap ditindaklanjuti dan apa yang menjadi tuntutan teman-teman PWI akan menjadi bahan pemeriksaan di Propam,” kata Jazuli.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah tindakan anggota yang bersangkutan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin atau ketentuan lainnya.

Jazuli juga menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers apabila tindakan anggotanya menimbulkan ketidaknyamanan maupun keresahan.

Ia menegaskan hubungan antara kepolisian dan wartawan harus dibangun berdasarkan komunikasi dan penghormatan terhadap tugas masing-masing.

“Tentu kami menghormati profesi pers, termasuk menghormati kepada teman-teman PWI saat bertugas,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari munculnya sejumlah unggahan pada status WhatsApp pribadi Kompol RK pada 20 Agustus 2026.

Salah satu unggahan memuat foto kegiatan futsal antara wartawan dan Polresta Tuban. Dalam foto itu, wartawan bernama Irham terlihat ditandai atau disilang.

Unggahan lainnya menampilkan foto M. Abdul Rohman. Selain itu, terdapat tulisan “MATI OPO DI GAWE SETENGAH MATEK ES”, yang dipahami kurang lebih bermakna “mati atau dibuat setengah mati”.

Konten tersebut kemudian menjadi perhatian di kalangan wartawan Tuban dan keluarga jurnalis. Kedua wartawan tersebut diketahui sebelumnya memberitakan perkembangan perkara dugaan tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko.

Dalam perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Tuban tersebut, Cancoko dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Atas putusan tersebut masih ditempuh upaya hukum banding.

Munculnya unggahan setelah pemberitaan perkara tersebut membuat organisasi wartawan menilai persoalan tidak dapat dibiarkan begitu saja.

PWI Tuban kemudian mengumpulkan informasi dan membawa persoalan tersebut ke Mapolresta Tuban.

Ketua PWI Tuban Suwandi mengatakan dugaan intimidasi terhadap wartawan merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan kebebasan pers.

“Adanya dugaan ancaman tersebut, PWI Kabupaten Tuban menilai tindakan itu merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan menjadi ancaman terhadap salah satu pilar demokrasi,” ujar Suwandi.

Ia menegaskan wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, pihak yang keberatan terhadap sebuah pemberitaan memiliki mekanisme yang dapat ditempuh melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers,” katanya.

PWI juga mengingatkan adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur koordinasi terkait kemerdekaan pers dan penegakan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Karena itu, Suwandi meminta setiap persoalan antara wartawan dan narasumber maupun pihak yang diberitakan diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.

Ia menolak segala bentuk ancaman, intimidasi, teror dan kekerasan terhadap jurnalis, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Polresta Tuban memastikan pemeriksaan internal tetap berjalan.

Kapolresta menyebut proses tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Jika pemeriksaan Propam menemukan pelanggaran, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai aturan.

Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa proses mediasi dan saling memaafkan tidak otomatis menghapus kewajiban institusi untuk memastikan disiplin anggotanya tetap terjaga.

Kini, hasil pemeriksaan internal menjadi bagian yang ditunggu insan pers Tuban.

Kasus tersebut juga menjadi momentum bagi kepolisian dan wartawan untuk memperkuat komunikasi agar perbedaan pandangan terhadap pemberitaan tidak berubah menjadi konflik yang mengancam kerja jurnalistik.