Rembang, MEMANGGIL.CO - Proyek revitalisasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang mulai mendapat gangguan dari pihak eksternal. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang mengungkap adanya oknum yang mendatangi sekolah dan diduga meminta jatah atau fee dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), partai politik (parpol), hingga pihak yang mengklaim memiliki pengaruh atau kekuasaan.

Dindikpora Rembang meminta seluruh kepala sekolah yang menerima program revitalisasi agar tidak takut menghadapi tekanan tersebut. Sekolah diminta tetap menjalankan pekerjaan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan segera melaporkan setiap bentuk intervensi dari pihak luar.

Kabid Pembinaan SD Dindikpora Rembang, Kapti Prastiyo Aji, mengatakan laporan mengenai gangguan dari pihak eksternal telah muncul di sejumlah wilayah.

"Permintaan itu kalau menghubungi mereka (sekolah) ada banyak faktor ya. Dari yang mengatasnamakan itu partai politik ada, penguasa ada, ormas pun ada," ujar Kapti kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Menurut dia, sekolah sudah diberikan peringatan agar tidak memenuhi permintaan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program. Kepala sekolah diminta berpegang pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Cuma kita wanti-wanti di sekolah untuk melakukan sesuai juknis yang ada," tegasnya.

Gangguan tersebut disebut hampir ditemukan di berbagai kecamatan. Dindikpora bahkan telah menerima laporan dari sejumlah sekolah, di antaranya dari Kecamatan Gunem dan Kecamatan Bulu.

Kapti menjelaskan, pola yang dilakukan pihak eksternal tersebut antara lain dengan mendatangi sekolah dan menawarkan jasa atau pekerjaan. Namun, penawaran itu kemudian dapat berkembang menjadi permintaan "atensi" yang justru dinilai membebani sekolah.

"Di Gunem ada laporan, di Bulu ada laporan. Delapan (sekolah) itu hampir setiap kecamatan. Ya ada orang yang ke sini terus etok-etok (pura-pura) menawarkan, memang sebatas menawarkan pekerjaan," ungkapnya.

Menurut Kapti, persoalan menjadi serius ketika penawaran tersebut disertai permintaan tertentu kepada pihak sekolah.

"Terkait dengan atensi-atensi itu tentu saja sekolah keberatan," imbuhnya.

Revitalisasi Menggunakan Swakelola

Di tengah munculnya intervensi eksternal tersebut, Dindikpora Rembang kembali mengingatkan bahwa proyek revitalisasi SD tidak dikerjakan melalui mekanisme kontrak dengan pihak ketiga.

Program tersebut menggunakan sistem swakelola murni. Sekolah menjadi bagian penting dalam pengelolaan pekerjaan dengan melibatkan unsur komite sekolah, wali murid, dan guru.

Dari total 84 sekolah yang diajukan untuk program revitalisasi, saat ini baru delapan sekolah yang mulai mengerjakan program tersebut.

Delapan sekolah itu yakni SDN 2 Babadan, SDN Karangsari, SDN 1 Sumberjo, SDN Sumbermulyo, SDN Sendangmulyo, SDN 1 Bancang, SDN Tasiksono, dan SDN Sendangasri.

Dalam mekanisme swakelola tersebut, sekolah tidak diperbolehkan menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Ada batasan yang harus dipatuhi, terutama dalam pengadaan material dan tenaga kerja.

Kapti menjelaskan, sekolah hanya diperbolehkan memborongkan tenaga kerja. Sementara pengadaan material harus dikelola oleh pihak sekolah sesuai ketentuan.

"Untuk pengadaan material harus dikelola sendiri. Harus semuanya harian menggunakan absensi, tidak boleh borongan penuh," katanya.

Pengaturan tersebut dimaksudkan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan proses pembangunan dapat dipantau secara terbuka.

Standar upah pekerja juga tidak boleh ditentukan secara sembarangan. Dindikpora meminta sekolah menggunakan koefisien yang ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai acuan.

Dengan mekanisme tersebut, ruang bagi pihak luar untuk mengambil keuntungan dari proyek revitalisasi sekolah seharusnya dapat diminimalkan.

Kepala Sekolah Diminta Berani Melapor

Dindikpora Rembang meminta kepala sekolah tidak mengambil keputusan sendiri ketika menghadapi pihak luar yang mencoba masuk dalam pelaksanaan proyek.

Sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Dindikpora agar identitas dan kepentingan pihak yang datang dapat dipetakan.

"Kalau ada orang eksternal itu sekolah mohon untuk bilang ke kami. Jadi kita bisa memetakan oh ini siapa, ini dari mana, kita memetakan dulu," ujar Kapti.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar sekolah tidak berada dalam posisi sulit ketika menghadapi tekanan atau permintaan dari pihak yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan program.

Dindikpora juga kembali mengingatkan bahwa revitalisasi sekolah merupakan program yang memiliki aturan teknis dan mekanisme penggunaan anggaran yang harus dipatuhi.

Karena itu, kepala sekolah diminta tidak mudah menerima tawaran pekerjaan, rekomendasi penyedia, maupun permintaan "jatah" dari pihak luar.

Di sisi lain, munculnya laporan dari Gunem dan Bulu menjadi perhatian karena gangguan serupa disebut berpotensi terjadi di sejumlah wilayah lain.

Dindikpora Rembang kini mendorong sekolah penerima program agar terbuka melaporkan setiap indikasi intervensi. Dengan demikian, pihak dinas dapat mengetahui siapa yang datang, dari mana asalnya, serta apa kepentingan mereka.

Program revitalisasi yang menggunakan sistem swakelola murni tersebut diharapkan tetap berjalan sesuai juknis dan tidak terbebani kepentingan pihak-pihak di luar mekanisme resmi.