MEMANGGIL.CO - Tidak sedikit di antara kita yang masih belum memahami prosedur saat membawa pasien ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Padahal pengetahuan dasar ini penting dimiliki agar pasien tidak tersesat saat di rumah sakit, sehingga langsung mendapat penanganan medis yang maksimal.
Tiap rumah sakit memang punya prosedurnya sendiri, namun begitu, secara umum ada benang merah yang sama dalam penanganan pasien IGD, termasuk di RSUD dr. R. Soeprapto Cepu.
Baca juga: Penentuan Awal Ramadan 2026 Digelar Hari Ini, Kemenag Umumkan Hasil Malam Nanti
Berdasarkan standar prosedur operasional RSUD Dr. R. Soeprapto yang terbit pada 8 Juli 2022, dan ditandatangani Direktur RSUD setempat, ada tata cara dalam mendaftar untuk mendapatkan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. R. Soeprapto, antara lain:
Pasien datang langsung menuju triase IGD untuk diperiksa jenis kegawatdaruratan oleh perawat IGD. Kemudian pasien atau keluarga pasien menuju ke loket pendaftaran IGD dengan membawa identitas atau KTP
"Lalu petugas menanyakan identitas pasien, dilakukan verifikasi jenis pembayaran, mau BPJS, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau pihak ketiga," terang Direktur RSUD dr. R. Soeprapto Cepu.
Baca juga: Gus Sin Sambut Ramadan 1447 H, Ajak Warga Blora Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial
Jika pasien baru, maka pasien dan keluarga pasien mengisi formular paseien baru dan dibuatkan berkas rekam medias baru oleh petugas pendaftaran.
Jika pasien lama, petugas akan mencari data social di SIMRS dan memberitahu petugas filling untuk mencari berkas rekam medis lama di instalasi rekam medis.
Lalu rekam medis dilimpahkan kepada dokter IGD untuk pencatatan pemeriksaan medis selanjutnya.
Baca juga: Perkuat Layanan Jiwa, RSUD dr. R. Soeprapto Cepu Belajar ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang
"Jika pasien diizinkan pulang, maka pasien umum membayar di kasir. Jika pasien BPJS, maka petugas pendaftaran akan membuatkan surat eligibilitas peserta (SEP) dan berkas rekam medis dikembalikan ke ruang filing," jelas Direktur RSUD dr. R. Soeprapto Cepu.
Editor : Apriyono