MEMANGGIL.CO - Aktivitas eksploitasi pertambangan di wilayah Kabupaten Tuban kian menjamur, dan tumbuh subur. Tercatat, ada sebanyak 90 pelaku usaha tambang yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.
“Rinciannya sudah resmi berizin sebanyak 90 titik lokasi,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Joko Sarwono, ditulis Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Dikhianati Kekasih, Kisah Asmara Pemuda Tuban Berakhir di Balik Jeruji Tahanan
Puluhan titik lokasi pertambangan itu terdata sampai tanggal 16 Juli 2025, dan telah disampaikan dihadapan anggota DPRD Tuban pada sidang paripurna pada beberapa hari lalu. Dari jumlah itu, ada sebanyak 44 titik lokasi tambang pasir kuarsa atau silika yang telah kantongi izin operasional dari pemerintah.
Menjamurnya tambang tersebut, ada sebanyak 9 perusahaan yang diketahui menguasai pertambangan pasir silika dengan skala besar, mulai puluhan hingga lebih dari 200 hektare luas lahannya.
Kesembilan perusahaan ini diantaranya melakukan aktivitas tambang pasir silika di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban. Mereka adalah PT Perusahaan Rizqu Bumi Wasesa dengan luas konsesi 232 hektare, PT Silika Anugerah Jatisari 77 hektare, PT Terminal Syariah Tambang 81 hektare, PT Bukit Pasir Ngujuran 92 hektare, dan PT Cahaya Damaya Kirana 98 hektare.
Lalu PT Raja Kalsium Indonesia melakukan penambangan diatas lahan seluas lebih 95 hektare di Jatirogo, dan luas tambang pasir silika milik PT Santoso Sinergi Silika mencapai 99 hektare di Desa Talangkembar dan Tanggul Angin wilayah Kecamatan Montong, Tuban.
Kemudian perusahaan PT Maba Resources Indonesia memiliki lahan tambang pasir silika seluas 99 hektare di Kecamatan Bangilan, Tuban. Setelah itu, ada PT Erviro Indonesia Jaya dengan luas 99 hektare berada di Desa Kumpulrejo, Bangilan.
Namun, masih ditemukan ada 30 aktivitas tambang yang beroperasi tanpa izin resmi. “Terindikasi ilegal sebanyak 33 titik," tegas Joko Sarwono Wabup Tuban.
Baca juga: Bagi Bendera Merah Putih, Kapolres Tuban: Wujud Cinta Tanah Air
Pemkab Tuban menyebut kewenangan izin tambang tersebut berada di tangan pemprov dan pusat. Tetapi, Joko panggilan akrabnya menjelaskan aktif memberikan sosialisasi dan arahan kepada para pelaku usaha tambang agar segera mengurus perizinan dengan menggandeng pihak berwenang, dalam hal ini ESDM Provinsi.
"Bila tidak segera mengurus izin, menjadi kewenangan institusi terkait (aparat penegak hukum) untuk menertibkan kegiatan tersebut," terang Joko.
Maraknya aktivitas tambang di wilayah Tuban ini belum diketahui berapa jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor usaha tersebut. Sebab, Agung Tri Wibowo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban, belum merespon terkait persoalan tersebut.
Namun begitu, pemerintah setempat juga telah melakukan monitoring terkait aktivitas tambang dalam rangka menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan. Kegiatan tersebut tidak dalam kapasitas melakukan penindakan secara hukum tapi untuk pembinaan.
Baca juga: Ramai!, Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Sekda Jatim
“Fokus utama kami bukan pada penindakan, melainkan memberikan arahan, pendampingan, dan edukasi kepada pelaku usaha tambang agar kegiatan mereka berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tuban, Agus Wijaya.
Lebih lanjut, ia menegaskan monitoring aktivitas tambang di wilayah Tuban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Satpol PP dan Damkar, serta Bagian Perekonomian, SDA dan Administrasi Pembangunan.
“Kami turut menggandeng pihak ESDM Provinsi untuk mendorong proses legalisasi tambang,” pungkasnya.
Editor : Redaksi