BSU 2025 akan Cair? Simak Dulu Ini Syarat & Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah

Reporter : Winda Cahya Rofikho
Istimewa.

MEMANGGIL.CO - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria tertentu, Rabu (29/10/2025). Program ini jadi salah satu bentuk dukungan pemerintah buat pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat utama penerima BSU 2025:

Baca juga: Serbuan Ketupat di Pesisir Kenjeran: Tradisi Syukur yang Terus Hidup

Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK valid. Terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.

Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing.
Bukan ASN, TNI, Polri, atau pejabat publik. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain.

Punya rekening aktif di bank seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI.
Pemerintah menyalurkan BSU 2025 dalam periode Juni hingga Juli 2025, dengan nominal bantuan Rp600 ribu sekali cair, bukan setiap bulan.

Baca juga: Dari Serabut Kelapa ke Karya Bernilai: Inovasi Tas Ramah Lingkungan Karya Mahasiswa Ubaya

Dana disalurkan lewat dua jalur:

Transfer langsung ke rekening bank penerima (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI untuk wilayah Aceh).
Melalui PT Pos Indonesia, jika rekening penerima bermasalah atau tidak aktif.

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Amankan Ratusan Barang di Masa Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa penyaluran BSU 2025 telah berakhir dan belum ada rencana perpanjangan hingga Oktober 2025.

Meski begitu, pekerja tetap disarankan mengecek status penerima BSU lewat situs resmi Kemnaker agar tidak ketinggalan informasi jika program ini dibuka lagi.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru