Blora, MEMANGGIL.CO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 35 kabupaten dan kota.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jawa Tengah.(25/12/2025)
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menyesuaikan upah pekerja dengan perkembangan ekonomi serta meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat.
Penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kondisi ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Berdasarkan daftar resmi, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp3.701.709, disusul Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal. Sementara itu, beberapa daerah lain masih berada di kisaran Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta.
Berikut daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2026:
Daftar UMK Jawa Tengah 2026
- Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
- Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598,99
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721,94
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813,08
- Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
- Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961,91
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038,01
- Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
- Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
- Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154,06
- Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
- Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
- Kabupaten Blora: Rp2.345.695
- Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
- Kabupaten Pati: Rp2.485.000
- Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
- Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
- Kabupaten Demak: Rp3.122.805
- Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
- Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
- Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
- Kabupaten Batang: Rp2.708.520
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700
- Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
- Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
- Kabupaten Brebes: Rp2.400.350,47
- Kota Magelang: Rp2.429.285
- Kota Surakarta: Rp2.570.000
- Kota Salatiga: Rp2.698.273,24
- Kota Semarang: Rp3.701.709
- Kota Pekalongan: Rp2.700.926
- Kota Tegal: Rp2.526.510
Pemerintah berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha di Jawa Tengah. Perusahaan diwajibkan mematuhi ketentuan UMK sesuai wilayah masing-masing mulai tahun 2026.
Editor : B. Wibowo