UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Naik, Kota Semarang Tertinggi Capai Rp3,7 Juta

Reporter : Winda Cahya Rofikho
foto: pinterest

Blora, MEMANGGIL.CO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 35 kabupaten dan kota.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jawa Tengah.(25/12/2025)

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menyesuaikan upah pekerja dengan perkembangan ekonomi serta meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat.

Penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kondisi ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

Berdasarkan daftar resmi, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp3.701.709, disusul Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal. Sementara itu, beberapa daerah lain masih berada di kisaran Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta.

Berikut daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2026:

Daftar UMK Jawa Tengah 2026

  1. Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
  2. Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598,99
  3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721,94
  4. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813,08
  5. Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
  6. Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961,91
  7. Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038,01
  8. Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
  9. Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
  10. Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
  11. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
  12. Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154,06
  14. Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
  15. Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
  16. Kabupaten Blora: Rp2.345.695
  17. Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
  18. Kabupaten Pati: Rp2.485.000
  19. Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
  20. Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
  21. Kabupaten Demak: Rp3.122.805
  22. Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
  23. Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
  24. Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
  25. Kabupaten Batang: Rp2.708.520
  26. Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700
  27. Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
  28. Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
  29. Kabupaten Brebes: Rp2.400.350,47
  30. Kota Magelang: Rp2.429.285
  31. Kota Surakarta: Rp2.570.000
  32. Kota Salatiga: Rp2.698.273,24
  33. Kota Semarang: Rp3.701.709
  34. Kota Pekalongan: Rp2.700.926
  35. Kota Tegal: Rp2.526.510

Pemerintah berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha di Jawa Tengah. Perusahaan diwajibkan mematuhi ketentuan UMK sesuai wilayah masing-masing mulai tahun 2026.

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru