Semarang, MEMANGGIL.CO - Insiden keras dalam laga Babak Penyisihan Liga 4 Jawa Tengah 2025/2026 antara PSIR Rembang melawan Persikaba Blora terus berbuntut panjang. Manajemen Persikaba Blora secara tegas mendesak agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya demi menjaga sportivitas dan keselamatan pemain di kompetisi Liga 4.
Bendahara Persikaba Blora, Umbaran Wibowo, menyampaikan sikap keras klub terhadap tindakan penjaga gawang PSIR Rembang, Raihan Ably Valent Ramadan, yang dinilai membahayakan pemain Persikaba Blora, Rizal Dimas Agesta.
“Kami meminta sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku dari PSIR ini karena perilakunya yang berusaha mencederai lawan dan sangat merusak Liga 4 Jawa Tengah,” tegas Umbaran, ditulis Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, tindakan kekerasan semacam itu tidak bisa ditoleransi karena mencederai nilai fair play dan berpotensi mengancam keselamatan pemain lain.
Bahkan, Persikaba Blora mendorong agar sanksi yang dijatuhkan bisa setegas yang pernah diterapkan di kompetisi lain.
“Kami minta sanksi ini seperti di Jawa Timur, yaitu larangan bermain seumur hidup bagi pelaku,” lanjutnya.
Sebagai bentuk keseriusan, manajemen Persikaba Blora juga telah melayangkan surat protes resmi secara tertulis kepada pihak terkait.
Surat tersebut dikeluarkan langsung oleh admin resmi Persikaba Blora sebagai langkah administratif klub untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sementara itu, Komite Disiplin PSSI Jawa Tengah telah menggelar sidang pada 21 Januari 2026 dan mengeluarkan Putusan Nomor 52/KD.L4/PSSIJTG/I/2026 terkait insiden tersebut.
Dalam fakta dan pertimbangan hukum yang dibacakan, Komite Disiplin menyatakan bahwa pada menit ke-39 pertandingan di Stadion Krida Rembang, kiper PSIR Rembang bernomor punggung 77, Raihan Ably Valent Ramadan, terbukti melakukan tindakan kekerasan (violent conduct) dengan mengangkat kaki secara berlebihan hingga mencederai pemain Persikaba Blora bernomor punggung 7, Rizal Dimas Agesta.
Komite Disiplin menilai tindakan tersebut dilakukan secara sengaja dan berpotensi mengancam keselamatan pemain lain di lapangan.
Penilaian itu diperkuat oleh keterangan perangkat pertandingan, serta bukti foto dan video yang diperiksa dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Raihan dinyatakan melanggar Pasal 48 jo Pasal 49 jo Pasal 10 jo Pasal 19 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Yaitu berupa larangan beraktivitas dan berpartisipasi dalam seluruh kegiatan sepak bola di bawah naungan PSSI untuk seumur hidup.
Selain hukuman larangan, yang bersangkutan juga dikenai sanksi denda sebesar Rp5.000.000 sebagai konsekuensi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Sidang Komite Disiplin sendiri dipimpin oleh Samuel Evan Haryono selaku Ketua, didampingi Wakil Ketua Imanuel Anton Nikijuluw, serta anggota Riski Hendi Prasetyo, Anjar Prastya, dan Basuki.
Persikaba Blora menegaskan akan terus mengawal proses penegakan disiplin ini agar menjadi pembelajaran bersama dan memberikan efek jera, sehingga Liga 4 Jawa Tengah tetap berjalan dengan menjunjung tinggi sportivitas dan keselamatan pemain.
Editor : Ahmad Adirin