Blora, MEMANGGIL.CO - Kasus penganiayaan seekor kucing hingga tewas di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kian meluas dampaknya. Tidak hanya menyedot perhatian publik dan komunitas pecinta hewan, amarah warganet kini meluas hingga menyerbu akun media sosial milik Bupati Blora, H. Arief Rohman.
Pantauan Memanggil.co, kolom komentar akun Instagram Bupati yang akrab disapa Gus Arief dibanjiri berbagai pesan bernada protes dan kecaman. Warganet mendesak agar aparat kepolisian bertindak cepat mengungkap serta menangkap pelaku kekerasan terhadap hewan tersebut.
Sejumlah komentar bahkan menyinggung citra daerah dan menilai lambannya penanganan kasus mencederai rasa keadilan publik. Salah satu komentar menyebutkan permintaan langsung agar pelaku segera dicari dan diproses hukum.
Komentar lain mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Blora, menyusul viralnya video kekerasan yang dinilai mencoreng wajah daerah di mata publik nasional.
Menanggapi sorotan tersebut, Gus Arief akhirnya memberikan respons di kolom komentar. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Sudah ditindaklanjuti Pak Kapolres @polres_blora,” tulis Gus Arief melalui akun resminya, menanggapi komentar warganet yang mempertanyakan penanganan kasus tersebut, dikutip Senin (2/2/2026).
Respons tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan penganiayaan kucing di Kridosono telah masuk radar perhatian pemerintah daerah. Namun demikian, pernyataan singkat itu belum sepenuhnya meredam kegelisahan publik yang menanti langkah nyata berupa penangkapan pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, seekor kucing dilaporkan tewas setelah ditendang oleh orang tak dikenal saat berada bersama pemiliknya di kawasan Lapangan Kridosono. Aksi kekerasan itu terekam dalam video dan viral luas di media sosial, memicu gelombang kemarahan dan empati dari masyarakat.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto sebelumnya menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses tindak lanjut. Namun saat dimintai perkembangan lebih lanjut, Kapolres mengarahkan konfirmasi ke Satreskrim Polres Blora.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin menyebut penyelidikan masih pada tahap awal dengan fokus pemeriksaan terhadap pemilik kucing. Belum adanya kepastian mengenai identitas dan penangkapan pelaku membuat tekanan publik semakin menguat.
Masuknya kasus ini ke ruang media sosial pejabat publik menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dipandang sebagai kasus kecil, melainkan telah berkembang menjadi isu keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Secara hukum, kekerasan terhadap hewan diatur dalam Pasal 302 KUHP, yang mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyakiti atau membunuh hewan. Publik berharap aparat tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi segera menunjukkan langkah konkret agar hukum benar-benar ditegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, warganet masih terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menunggu realisasi janji penindakan.
Sorotan kini tak hanya tertuju pada aparat kepolisian, tetapi juga pada pemerintah daerah, sebagai representasi hadirnya negara dalam menjamin keadilan dan rasa aman, bahkan bagi makhluk yang tak bersuara.
Editor : Ahmad Adirin