Tuban, MEMANGGIL.CO – Komisi I DPRD Kabupaten Tuban memanggil pihak PT Waskita Karya terkait proyek pembangunan Sekolah Rakyat senilai Rp50 miliar di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul munculnya sejumlah keluhan masyarakat terhadap aktivitas proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Wali Murid Cemas, Roti Gulung Menu MBG di Palang Tuban Ditemukan Berbelatung
Proyek yang dibangun di atas lahan seluas sekitar 7 hektare itu dinilai menimbulkan dampak lingkungan yang cukup signifikan bagi warga sekitar. Sejumlah masyarakat mengaku terdampak langsung oleh aktivitas pembangunan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Beberapa warga melaporkan rumah mereka mengalami retak-retak yang diduga akibat getaran dari aktivitas proyek. Selain itu, polusi debu, kebisingan hingga larut malam, serta terganggunya saluran drainase juga menjadi keluhan warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek berskala besar tersebut.
Menanggapi berbagai keluhan itu, DPRD Tuban menggelar audiensi dengan pihak rekanan proyek serta warga terdampak di gedung DPRD Tuban pada Sabtu (14/3/2026). Audiensi tersebut bertujuan mencari solusi atas permasalahan yang muncul di lapangan.
Anggota Komisi I DPRD Tuban, Siswanto, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut telah disepakati adanya pemberian ganti rugi bagi warga yang terdampak. Kompensasi akan diberikan dalam bentuk uang setelah proyek pembangunan selesai.
“Sejauh ini terdapat 13 warga yang terdampak langsung karena rumah mereka berbatasan dengan lokasi pembangunan. Keluhan mereka antara lain rumah retak dan gangguan pada saluran air,” jelas Siswanto.
Politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, warga juga meminta agar pembangunan saluran baru tidak mengganggu saluran drainase yang sudah ada. Pasalnya, kawasan tersebut dikenal sebagai daerah yang cukup sering dilanda banjir.
Baca juga: Demo Mahasiswa: Sesajen dan Dupa Menyala di Gerbang Pemkab Tuban
“Para pihak sepakat berkoordinasi dengan Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban untuk menata sistem drainase agar terhubung dengan saluran utama,” tambahnya.
Selain persoalan lingkungan, warga juga mengusulkan pembangunan fasilitas umum berupa balai RT. Menurut Siswanto, pihak Waskita telah menyepakati usulan tersebut, namun warga diminta mengajukan proposal terlebih dahulu.
Pekerja Lokal Minim
Dalam audiensi itu, DPRD juga menyoroti minimnya serapan tenaga kerja lokal. Dari Kelurahan Mondokan, tercatat hanya sekitar 15 warga yang bekerja di proyek tersebut, padahal proyek diperkirakan akan membutuhkan hingga 800 tenaga kerja setelah Lebaran Idul Fitri.
Sementara itu, Kepala Lapangan Tuban dari PT Waskita Karya, Agus Saputra, menyatakan pihaknya siap memberikan ganti rugi kepada warga terdampak. Namun ia mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai skema maupun besaran kompensasi yang akan diberikan.
Baca juga: Kades Tingkis Seret Pegawai Aset SBI Tuban di Kasus Sewa Lahan Ilegal
“Yang jelas kami akan memberikan ganti rugi. Untuk detailnya mohon maaf saya belum bisa menyampaikan,” ujarnya.
Target Rampung Awal 2027
Sebagai informasi, proyek Sekolah Rakyat di Tuban ini dirancang untuk menampung sekitar 1.000 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP hingga SMA.
Pembangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkab Tuban itu ditargetkan rampung pada akhir 2026 dan diharapkan dapat mulai beroperasi pada awal 2027.
Editor : Abdul Rohman