Demak, MEMANGGIL.CO - Merantau sering kali dimaknai sebagai jalan untuk mengubah nasib. Meninggalkan kampung halaman demi mencari pekerjaan, membuka peluang baru, atau sekadar menyambung hidup di tanah orang. Namun perjalanan itu tidak selalu berujung manis.

Bagi RS (32), seorang warga Kabupaten Blora, langkah merantau ke Demak justru membawanya ke ruang tahanan kepolisian.

Namanya kini tercatat dalam perkara dugaan peredaran narkotika setelah aparat Satresnarkoba Polres Demak menggerebek kamar kos yang ditempatinya di wilayah Kecamatan Mranggen.

Tak ada yang tampak mencolok dari tempat tinggal sementara tersebut. Kamar kos itu berdiri seperti puluhan kamar lainnya yang dihuni para perantau. Penghuninya datang dan pergi, menjalani rutinitas masing-masing. Namun, di balik pintu kamar yang tertutup rapat itu, polisi menemukan cerita yang berbeda.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus. Siang itu, aparat bergerak menuju lokasi yang telah mereka kantongi sebelumnya.

Ketika penggeledahan dilakukan, polisi menemukan 14 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 22,00554 gram. Selain itu, petugas juga menyita 36 strip psikotropika jenis Alprazolam berisi 360 tablet, delapan butir tablet lepas, timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Yusup, mengatakan penangkapan terhadap RS merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

"Hanya berselang sekitar 1,5 jam setelah penangkapan pertama, tepatnya pukul 14.30 WIB, tersangka RS berhasil diamankan di kamar kosnya," ujarnya.

Sate Pak Rizki

Bagi masyarakat Blora, kabar ini tentu menjadi ironi tersendiri. Di tengah banyaknya warga yang merantau dengan membawa harapan untuk memperbaiki kehidupan keluarga, masih ada segelintir orang yang justru memilih jalan pintas dan berhadapan dengan hukum.

Stigma pun kerap tak terhindarkan. Ulah satu orang acap kali menyeret citra daerah asalnya. Padahal, ribuan warga Blora lainnya setiap hari bekerja keras sebagai buruh, pedagang, petani, guru, pegawai, hingga pekerja informal di berbagai kota demi menghidupi keluarganya dengan cara yang halal.

Kasus yang menjerat RS menjadi pengingat bahwa ke mana pun seseorang pergi, nama kampung halaman ikut melekat di belakangnya. Setiap pilihan yang diambil tak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada keluarga yang menunggu di rumah serta daerah asal yang turut disebut dalam setiap pemberitaan.

Kini, RS harus menjalani proses hukum di Polres Demak. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Merantau sejatinya adalah tentang memperjuangkan masa depan. Tentang pulang membawa kebanggaan bagi orang tua dan keluarga. Karena itu, ketika ada warga Blora yang justru tersandung kasus narkoba di tanah perantauan, yang tersisa bukan hanya barang bukti dan ancaman hukuman, tetapi juga pelajaran bahwa sebuah keputusan keliru dapat mengubah seluruh jalan hidup seseorang dalam sekejap.