Tuban, MEMANGGIL.CO – Harapan mendapatkan pekerjaan justru berujung kerugian puluhan juta rupiah bagi Didin Adi Kirana (24), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Ia menjadi korban dugaan penipuan berkedok lowongan kerja yang dilakukan seorang pria asal Kabupaten Blora.
Pelaku bernama Ahmad Mujtaba (27), warga Dukuh Tambakselo, Desa Ngampel, Kecamatan Blora, kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Jatirogo, Polres Tuban.
Ia diduga menipu korban dengan menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang, anak perusahaan yang bergerak di lingkungan PT Semen Indonesia.
Kapolsek Jatirogo, Iptu M. Arif Nugroho, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Mei 2023. Saat itu korban menghubungi tersangka untuk menanyakan informasi lowongan pekerjaan.
Beberapa hari kemudian, tersangka mengirimkan brosur lowongan kerja PT Swabina Gatra Rembang dan meyakinkan korban bahwa dirinya dapat membantu proses penerimaan kerja.
"Korban kemudian diarahkan untuk membuat training card dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui seseorang bernama Imam Muhyidi," ujar Iptu Arif, Selasa, (9/6/2026).
Ia mengaku untuk mengurus berbagai persyaratan tersebut, tersangka berulang kali meminta sejumlah uang kepada korban. Sejak 21 Mei hingga 7 November 2023, korban tercatat melakukan transfer sebanyak 19 kali ke rekening Bank BRI atas arahan tersangka.
Karena percaya dengan janji yang diberikan, korban terus mengirimkan uang hingga total kerugian mencapai sekitar Rp54 juta.
"Setelah uang diterima, tersangka menyerahkan enam buah training card, satu Sertifikat Kompetensi Kerja Perawatan Mekanik, kemudian mengajak korban ke depan PT Semen Indonesia Rembang," terang Kapolsek.
Di lokasi tersebut, korban juga diberikan sejumlah perlengkapan kerja berupa satu baju berwarna biru muda bertuliskan PT Swabina Gatra, sepasang sepatu safety, serta satu helm proyek berwarna kuning. Seluruh atribut itu semakin membuat korban yakin bahwa dirinya akan segera diterima bekerja.
Namun kenyataannya, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, korban tak kunjung mendapat panggilan kerja dari perusahaan yang dimaksud.
Merasa telah ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatirogo. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jatirogo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ahmad Mujtaba.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja membujuk korban dengan menawarkan bantuan pengurusan training card dan sertifikat kompetensi sebagai syarat masuk kerja.
"Tersangka meminta korban membayar seluruh biaya hingga total Rp54 juta. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," ungkap Iptu Arif.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Jatirogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.
Di antaranya satu baju bertuliskan PT Swabina Gatra, satu pasang sepatu safety, satu helm proyek warna kuning, enam training card, satu kartu Sertifikat Kompetensi Mekanik, satu lembar Sertifikat Kompetensi Kerja Perawatan Mekanik, serta 17 lembar bukti transfer milik korban.