Tuban, MEMANGGIL.CO – Sebuah truk yang diduga kelebihan muatan hingga membuat muatannya doyong ke salah satu sisi viral di media sosial setelah terekam bebas melintas di Jalan Raya Tegalbang arah Pakah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena kendaraan tersebut melaju di jalan raya tanpa adanya tindakan langsung dari petugas di lapangan, sehingga memunculkan anggapan “polisi kecolongan” atau luput dari pengawasan.
Meski demikian, pihak kepolisian kini tengah melakukan penelusuran dan memburu keberadaan truk yang viral tersebut.
Video berdurasi 18 detik yang direkam oleh seorang pengendara memperlihatkan truk bernomor polisi H 8734 DF membawa muatan besar yang ditutupi terpal hijau.
Muatan yang diduga melebihi kapasitas itu tampak miring ke sisi kiri hingga membuat kendaraan terlihat tidak stabil saat melintas di jalan raya.
Kondisi tersebut sontak menuai perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, terlebih kendaraan tetap melaju di jalur yang ramai dilintasi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Disisi lain, dalam video yang beredar, pada bagian depan truk berwarna merah terlihat stiker bertuliskan “Angkutan Produk Krakatau Steel” lengkap dengan logo perusahaan. Hal itu membuat kendaraan tersebut diduga merupakan armada logistik pengangkut produk milik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Menanggapi video viral tersebut, Kasat Lantas Polres Tuban AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie mengakui pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menelusuri identitas serta keberadaan kendaraan yang terekam dalam video.
Menurutnya, truk tersebut diduga berasal dari luar daerah dan hanya melintas di wilayah Kabupaten Tuban menuju lokasi tujuan.
"Dari pihak Satlantas masih mendalami terkait video tersebut mengingat kendaraan tersebut merupakan kendaraan dari luar Tuban yang melintas di wilayah Kabupaten Tuban," ujar Kasat Lantas Polres Tuban, Jumat (12/6/2026).
Pria yang akrab disapa Azie itu menegaskan bahwa kendaraan dengan kondisi muatan seperti dalam video tersebut tidak diperbolehkan melintas di jalan raya karena berisiko terhadap keselamatan lalu lintas.
"Masih kami dalami dan telusuri karena truk tersebut melintas dari luar Tuban dan hanya melewati wilayah Tuban menuju daerah tujuan," tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pengemudi maupun pemilik kendaraan dapat dikenai sanksi berupa penilangan. Selain itu, petugas juga dapat mewajibkan penurunan sebagian muatan agar sesuai dengan batas kelayakan jalan.
Langkah Pencegahan
Sebagai langkah pencegahan, ia mengaku Satlantas Polres Tuban akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah hukumnya.
Pengawasan dilakukan mulai dari perbatasan barat Kabupaten Tuban di Kecamatan Bancar hingga perbatasan timur di Kecamatan Widang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan berat yang melintas tetap sesuai aturan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain patroli, Satlantas juga terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan serta petugas jembatan timbang untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang.
"Kami bersama dinas terkait, utamanya Dishub dan DLH, selalu melaksanakan patroli gabungan. Anggota kami juga ikut kegiatan bersama Dishub Provinsi di jembatan timbang untuk mengarahkan kendaraan berat maupun besar masuk ke jembatan timbang," jelasnya.
Lapor Call Center 110
Kasat Lantas turut mengimbau para pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta tidak memaksakan muatan melebihi kapasitas kendaraan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan kendaraan yang diduga tidak laik jalan atau berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Masyarakat bisa melapor ke kantor atau pos polisi terdekat. Bisa juga melalui Call Center 110 untuk menyampaikan keluhan sehingga anggota dapat langsung mendatangi lokasi," pungkasnya.