Blora, MEMANGGIL.CO - Ribuan butir obat keras daftar G yang diduga hendak diedarkan di wilayah Kota Blora berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Blora. Seorang pria berinisial D.P.P. (31) ditangkap setelah polisi menemukan ribuan pil yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.
Penangkapan itu berlangsung di kawasan perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Saat itu, aktivitas lalu lintas di ruas Jalan Ahmad Yani masih berlangsung normal. Di tengah padatnya kendaraan yang melintas, petugas menghentikan sebuah Honda Beat Street yang sebelumnya telah masuk dalam radar penyelidikan.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Miftah Anshori, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Blora.
Informasi itu diterima polisi pada Jumat (5/6/2026). Menyikapi laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Blora langsung melakukan penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenarannya.
"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya kepada awak media ini, Sabtu (13/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang kerap menggunakan sepeda motor Honda Beat Street. Pemantauan pun dilakukan hingga polisi mendapati kendaraan yang dimaksud melintas dari arah utara menuju kawasan Karangjati.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar.
Kecurigaan polisi terbukti. Dari dalam jok sepeda motor, petugas menemukan sejumlah bungkusan plastik bening berisi ribuan butir obat keras daftar G.
"Kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G," kata AKP Miftah.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 157 butir Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir pil Hexymer atau MF warna kuning, serta 5.490 butir pil Dobel Y. Total keseluruhan mencapai 6.897 butir.
Selain obat-obatan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix dan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan petugas.
"Tersangka mengakui barang itu miliknya," ujarnya.
D.P.P. juga mengaku bahwa ribuan pil tersebut rencananya akan dijual kembali kepada sejumlah pembeli di wilayah Kota Blora.
"Rencananya akan diedarkan kepada orang lain," imbuh AKP Miftah.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan laboratorium forensik serta pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan perkara," tegasnya.
Atas perbuatannya, D.P.P. dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Blora.
Lebih lanjut, Polisi mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran obat-obatan berbahaya dapat dicegah sebelum menjangkau lebih banyak korban.