Dunia 'Demam' Aturan RI, Negara Maju Ramai-ramai Batasi Medsos Anak

Reporter : Nur Laili Khoirunnisa
Ilustrasi batas umur penggunaan medsos. (Ist)

Jakarta, MEMANGGIL.CO - Langkah berani Pemerintah Indonesia membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur kini menjadi tren global. Sejumlah negara maju mulai dari Inggris hingga Austria dilaporkan mengikuti jejak RI dengan menyiapkan regulasi ketat demi melindungi kesehatan mental generasi muda.

Indonesia sendiri telah menetapkan aturan pembatasan akses media sosial untuk anak usia 16 tahun ke bawah yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari PP TUNAS yang diresmikan setahun sebelumnya.

Inggris Mulai Perketat Screen Time. Pemerintah Inggris kini mulai memberikan instruksi eksplisit kepada para orang tua. Mereka menyarankan pembatasan waktu layar (screen time) yang sangat ketat, terutama bagi balita.

Berikut pedoman baru yang diusulkan di Inggris:

Usia di bawah 2 tahun: Disarankan tidak menggunakan layar sama sekali.

Usia 2-5 tahun: Dibatasi maksimal satu jam sehari.
Waktu Makan & Tidur: Larangan penggunaan gadget saat makan dan satu jam sebelum waktu tidur.

Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan orang tua berjuang sendirian melawan kecanduan gadget pada anak.

"Pemerintah saya tidak akan membiarkan orang tua menghadapi pertempuran ini sendiri," tegas Starmer mengutip Reuters, Senin (30/3/2026).

Austria Larang Medsos di Bawah 14 Tahun
Tak mau kalah, Austria juga tengah menggodok rancangan aturan yang lebih tegas. Negara tersebut berencana melarang total penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 14 tahun.

Wakil Kanselir Austria, Andreas Babler, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena platform digital seringkali mengabaikan risiko algoritma yang adiktif.

"Kami tidak akan lagi berdiam diri melihat platform membuat anak-anak kita kecanduan dan sakit. Risiko ini sudah lama diabaikan, saatnya bertindak," ujar Babler.

Baca juga: Medsos Dituding Picu Gangguan Mental, Psikolog Buka Suara
Mengapa Banyak Negara Ikut Indonesia?.

Fenomena "ikut-ikutan" aturan Indonesia ini bukan tanpa alasan. Para ahli menyebut ada beberapa ancaman utama yang menjadi dasar regulasi ini:

Algoritma Adiktif: Konten bertempo cepat yang membuat anak sulit lepas dari gadget.

Konten Berbahaya: Risiko paparan kekerasan dan pelecehan seksual.
Gangguan Fisik: Kurangnya waktu bermain dan olahraga yang digantikan oleh aktivitas pasif di depan layar.

Kesehatan Mental: Munculnya kecemasan dan gangguan tidur pada remaja.

Selain Indonesia, Australia sebenarnya sudah lebih dulu menerapkan larangan tegas untuk anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. Namun, konsistensi Indonesia dalam menggaungkan isu ini melalui PP TUNAS dinilai menjadi pemantik bagi banyak negara lain untuk melakukan hal serupa.

Hingga saat ini, dunia masih menunggu efektivitas implementasi teknis dari aturan-aturan tersebut di lapangan. Namun yang pasti, perlindungan anak di ranah digital kini bukan lagi isu lokal, melainkan gerakan global.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru