Blora, MEMANGGIL.CO - Fenomena kendaraan dinas yang masih terlihat beroperasi saat libur Lebaran di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memicu sorotan publik. Di tengah larangan tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kondisi di lapangan justru dinilai tidak sejalan dengan imbauan yang telah disampaikan.
Sejumlah mobil pelat merah dilaporkan masih “gentayangan” selama masa libur. Di antaranya kendaraan dengan nomor polisi K 28 E dan K 1177 E. Tidak menutup kemungkinan, jumlah kendaraan dinas yang digunakan di luar kepentingan kedinasan lebih banyak dari yang terpantau.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan aparatur terhadap aturan penggunaan fasilitas negara. Publik menilai, jika kendaraan tersebut benar digunakan untuk kepentingan pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran dan harus ditindak tegas.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengingatkan secara tegas terkait penggunaan kendaraan dinas menjelang Lebaran.
“Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik atau kepentingan lain di luar tugas kedinasan,” tegasnya, dikutip dari laman resmi KPK, Rabu (25/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan bagian dari aset negara yang harus dijaga penggunaannya agar tetap sesuai peruntukan.
“Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Namun, fakta di Blora menunjukkan indikasi berbeda. Sejumlah kendaraan dinas masih terlihat dipakai saat libur Lebaran. Hal ini menimbulkan kesan bahwa larangan yang telah disampaikan ternyata "melempem" lantaran belum sepenuhnya dipatuhi.
Ketidaksinkronan antara imbauan pusat dan praktik di daerah ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan internal. KPK sendiri telah menekankan pentingnya peran pimpinan instansi dalam memastikan aturan tersebut dijalankan.
“Pimpinan instansi diharapkan melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan fasilitas negara dapat berdampak pada menurunnya integritas aparatur serta kepercayaan publik.
“Penggunaan fasilitas negara harus dijaga akuntabilitasnya,” tegasnya.
Banyaknya mobil dinas yang tetap digunakan saat libur Lebaran dinilai menjadi indikator lemahnya pengawasan. Tanpa penindakan yang tegas, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang.
“Kalau tidak ditindak, aturan hanya jadi formalitas,” menjadi pandangan yang mengemuka.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Blora, baik berupa klarifikasi maupun penindakan jika terbukti terjadi pelanggaran. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Momentum Lebaran yang seharusnya menjadi ajang refleksi justru diwarnai polemik penggunaan fasilitas negara. Hal ini kembali menegaskan bahwa integritas aparatur diuji dalam hal-hal mendasar, termasuk kepatuhan terhadap aturan sederhana.
Jika tidak segera ditertibkan, larangan yang telah disampaikan KPK berisiko kehilangan makna dan hanya menjadi imbauan tanpa daya paksa di lapangan.