Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Asal Pati yang Beraksi Saat Dangdutan di Blora

Reporter : Redaksi
Polisi Blora berhasil meringkus komplotan maling asal Pati, Jawa Tengah. (Foto: Dok. Resmob Blora)

Blora, MEMANGGIL.CO - Hiburan dangdut yang semestinya menjadi ajang pelepas penat warga di wilayah Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, justru berubah menjadi malam penuh kepanikan bagi sejumlah pengunjung.

Di tengah dentuman musik dan padatnya lautan penonton, komplotan pencurian kendaraan bermotor asal Kabupaten Pati diduga leluasa beraksi menggondol tiga unit sepeda motor hanya dalam satu malam.

Baca juga: Polisi Imbau Warga Blora Tak Percaya Isu Pocong Jadi-jadian

Peristiwa tersebut terjadi saat hiburan dangdut Romansa digelar di Dukuh Kopen RT 006 RW 002 Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, pada Kamis malam, 30 April 2026.

Ramainya penonton yang datang dari berbagai desa sekitar diduga dimanfaatkan para pelaku untuk mengincar kendaraan pengunjung yang diparkir di sekitar lokasi hiburan. Minimnya pengawasan parkir membuat komplotan tersebut diduga bergerak leluasa tanpa memancing kecurigaan warga.

Namun setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan intensif, aparat kepolisian akhirnya berhasil membongkar aksi komplotan tersebut. Tim Resmob Polres Blora bersama Tim Resmob Polres Rembang dan Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Pati.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Todanan, IPTU Suhari menjelaskan, kasus tersebut bermula saat salah satu korban bernama Yoga Adi Saputra (19), warga Dukuh Kedungdendeng, Desa Kembang, Kecamatan Todanan, datang ke lokasi hiburan bersama rekannya menggunakan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu bernopol K-3554-IP.

Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya sekitar 100 meter dari area panggung hiburan. Saat itu kondisi lokasi dipadati penonton yang asyik menikmati hiburan dangdut hingga larut malam.

Namun saat hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir.

“Korban sempat mencari kendaraan bersama rekannya di sekitar lokasi hiburan, namun tidak ditemukan. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melapor ke Polsek Todanan,” ujar IPTU Suhari, Kamis (28/5/2026).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan awal, polisi menemukan fakta mengejutkan. Bukan hanya satu motor yang hilang malam itu. Dua kendaraan lain yakni Honda Beat Street dan Honda Scoopy milik pengunjung lain juga dilaporkan raib hampir bersamaan.

Temuan tersebut membuat aparat menduga aksi pencurian dilakukan secara terorganisir dan telah direncanakan sebelumnya. Polisi menduga para pelaku memang sengaja menyasar lokasi hiburan rakyat yang dipenuhi penonton dengan pengamanan parkir minim.

Tim Resmob Polres Blora kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Pengejaran dilakukan bersama Tim Resmob Polres Rembang dan Jatanras Polda Jawa Tengah lantaran komplotan tersebut diduga merupakan jaringan curanmor lintas daerah yang telah berulang kali beraksi di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Baca juga: Kades Gempolrejo Blora Akui Ada Teror Pocong Jadi-jadian, Warga Sempat Lakukan Pengejaran

Pengungkapan kasus dipimpin langsung Katim Resmob Polres Blora Dwi Wahyudi Puji Susanto bersama tim gabungan. Polisi melakukan pelacakan terhadap para pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Pati.

Hasilnya, pada Senin dini hari, 25 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku utama bernama Muhammad Sofii (27), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, di kawasan SPBU Margotejo, Pati.

Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dua nama lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kedua terduga pelaku lain yakni Surikan (41), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, serta Muhsin Almusafiri (33), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, akhirnya turut diamankan aparat.

Menurut IPTU Suhari, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Muhammad Sofii diduga bertindak sebagai eksekutor utama sekaligus penjual kendaraan hasil curian. Sementara Surikan bertugas memantau kondisi sekitar lokasi hiburan guna memastikan situasi aman, sedangkan Muhsin membantu membawa serta melangsir kendaraan hasil curian keluar dari lokasi.

“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 10 TKP yang tersebar di beberapa kabupaten di Jawa Tengah,” ungkap IPTU Suhari.

Baca juga: Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Ngamuk di Blora, Empat Warga Terseret

Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut mengaku telah beraksi di tiga lokasi wilayah Kabupaten Blora, tiga lokasi di Kabupaten Rembang, serta masing-masing satu lokasi di Kabupaten Pati, Kudus, Demak, dan Grobogan.

Polisi menduga kelompok tersebut merupakan jaringan curanmor profesional yang kerap berpindah-pindah wilayah dan menyasar lokasi keramaian seperti hiburan rakyat, pasar malam hingga pentas musik dangdut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK dan kunci kendaraan milik korban, satu unit telepon genggam yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan motor curian, kendaraan operasional pelaku, tiga buah kunci letter T, gerinda listrik, hingga satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk membawa dan menjual kendaraan hasil kejahatan.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Aparat juga masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah kendaraan hasil curian tersebut.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru