Surabaya, MEMANGGIL.CO – Kasus dugaan korupsi KUR Mikro di Jember kembali menemukan titik terang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan HN, seorang Collection Agent dari PT NIRAM.

Penahanan dilakukan setelah Kejati Jatim menerbitkan Surat Penetapan Tersangka. HN akan mendekam di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, HN diduga menjadi aktor utama dalam penyimpangan dana KUR tahun 2021-2023.

"HN selaku Collection Agent PT NIRAM terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR Mikro di Jember," jelas Gede, Sabtu 
(11/07/2026). 

Alih-alih membantu petani, dana KUR justru jadi bancakan. HN diduga menyuruh anak buahnya berkeliling mencari warga yang bersedia "menjual" identitasnya. 

Iming-imingnya sederhana, yakni KTP, KK, dan buku nikah dipinjam, diberi uang Rp200 ribu – Rp250 ribu, dengan alasan akan dapat bantuan sosial.

Begitu data terkumpul, HN mengajukan KUR atas nama warga tersebut. Setelah uang cair, buku tabungan dan ATM langsung disita. 

Sate Pak Rizki

Warga tidak pernah melihat uangnya. Uang miliaran itu dipakai untuk menutup kredit lama yang macet dan kebutuhan pribadi HN.

Tidak berhenti di situ. Penyidik juga menyasar mantan Pimpinan Cabang Bank di Jember berinisial MFH yang diduga menerima setoran Rp105 juta agar pengajuan KUR lolos.

Audit BPKP mencatat, ulah HN bersama dua tersangka CA lain membuat negara rugi Rp16,62 miliar. Padahal total dana KUR yang disalurkan lewat CA mencapai Rp41,48 miliar.

"Tersangka HN kami tahan di Rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," jelas Gede. 

HN dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a/c UU No.1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No.20/2001, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.