Blora, MEMANGGIL.CO - Penyidikan kasus dugaan praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi yang dibongkar Satreskrim Polres Blora di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, terus bergulir. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasus yang terungkap dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 itu kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari pekerja di lokasi hingga pihak yang diduga menjadi pengelola maupun pemodal di balik praktik penyalahgunaan LPG subsidi.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, beredar informasi mengenai dugaan pembagian uang haram kepada sejumlah pihak yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut nominal uang yang diduga dibagikan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per orang.
Hingga kini, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum. Meski demikian, kabar tersebut disebut telah diketahui oleh sejumlah anggota kepolisian yang menangani perkara.
Penyidik memastikan berbagai isu yang berkembang di luar proses penyidikan tidak akan memengaruhi jalannya penegakan hukum. Fokus penyidik tetap tertuju pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta penelusuran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Perkembangan itu mendapat perhatian Advokat Teras Hukum, Zaenul Arifin. Menurutnya, apabila penyidik telah mengetahui adanya informasi yang berkembang di masyarakat, maka penyelesaian perkara pokok justru harus dipercepat agar tidak muncul spekulasi yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik.
"Kalau memang benar ada informasi mengenai pemberian uang dan penyidik juga sudah mendengarnya, maka penyidik harus segera tancap gas menuntaskan perkara pokoknya. Jangan sampai isu tersebut justru menghambat atau mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Zaenul, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berpijak pada alat bukti, bukan dipengaruhi oleh opini maupun kepentingan pihak tertentu.
"Penanganan perkara tidak boleh dipengaruhi siapa pun. Penyidik harus bekerja berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Jangan sampai penegakan hukum ditentukan oleh opini yang berkembang ataupun isu mengenai ada atau tidaknya pemberian uang," tegasnya.
Menurut Zaenul, integritas aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia optimistis Satreskrim Polres Blora mampu menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Baca juga: Akhirnya Korban Tenggelam di Bengawan Solo Cepu Ditemukan Meninggal Dunia
"Saya yakin penyidik akan menuntaskan perkara ini dan segera mengambil langkah hukum sesuai hasil penyidikan. Masyarakat sekarang menunggu kepastian hukum dan pengungkapan aktor utama di balik praktik pengoplosan LPG ini," katanya.
Zaenul menilai perkembangan perkara menunjukkan kemajuan setelah status penanganannya ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurutnya, peningkatan status tersebut menandakan penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana dan kini tengah memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta petunjuk lainnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 mengenai dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi di Kecamatan Kunduran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Blora melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan.
Baca juga: Jumat Berkah di Mapolres Blora, Saat Kepedulian Dibagikan dari Tangan Para Polwan
Dalam operasi itu, polisi mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, dua unit truk, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
Sejumlah pekerja juga telah dimintai keterangan, sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Masyarakat kini berharap penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Publik menunggu pengungkapan aktor utama, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi apabila seluruh keterlibatannya dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, berbagai isu yang berkembang di luar proses penyidikan diharapkan tidak mengaburkan substansi perkara maupun mengganggu upaya aparat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Editor : Redaksi