Surabaya, MEMANGGIL.CO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur membidik para guru SMA/SMK/MA se-Jawa Timur untuk dijadikan benteng pertahanan melawan gempuran kejahatan finansial digital.
Upaya tersebut dilakukan menyusul tingginya angka penipuan daring dan aktivitas keuangan ilegal yang menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu daerah dengan laporan kasus terbanyak di Indonesia.
Data Satgas Pasti OJK mencatat, hingga 30 Juni 2026, terdapat 22.206 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Angka tersebut didominasi oleh pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 19.169 laporan, diikuti investasi ilegal sebesar 2.878 laporan, dan gadai ilegal sebanyak 159 laporan.
Pada periode yang sama, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengantongi lebih dari 608 ribu laporan penipuan digital, di mana Jawa Timur menjadi salah satu provinsi penyumbang kasus tertinggi.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Jatim, Horas V. M. Tarihoran, memaparkan, penindakan hukum saja tidak cukup untuk memberantas kejahatan finansial.
Menurutnya, penguatan literasi keuangan masyarakat menjadi kunci utama agar tidak terjerat berbagai modus penipuan yang kian canggih.
"Perkembangan teknologi mempermudah akses ke jasa keuangan, tetapi juga meningkatkan risiko kejahatan seperti pinjol ilegal, investasi bodong, hingga online scam. Literasi adalah fondasi agar masyarakat bisa mengenali risiko dan tidak tergiur," kata Horas pada acara literasi Keuangan Jawa Timur diikuti para Guru SMA , Senin, 3 Agustus 2026.
Para guru dipilih sebagai agen edukasi karena dinilai memiliki jangkauan strategis untuk mentransfer pemahaman finansial yang sehat secara masif, mulai dari lingkungan sekolah, keluarga, hingga masyarakat umum.
Menanggapi maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah maupun lembaga resmi, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi.
"Masyarakat harus selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi. Jangan pernah memberikan PIN, kata sandi, kode OTP, atau data pribadi kepada siapa pun," ujar Emil.
Program edukasi guru ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang digagas OJK bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan perlindungan konsumen di tengah dinamisnya sektor jasa keuangan.
Editor : B. Wibowo