Surabaya, MEMANGGIL.CO - Indonesia memiliki posisi kuat dalam kepemilikan paten di kawasan ASEAN, tetapi jumlah tersebut belum berbanding lurus dengan nilai ekonomi yang dihasilkan. Pemerintah menyebut Indonesia menguasai sekitar 25 persen pangsa paten ASEAN, sementara tingkat monetisasinya baru sekitar 0,08 persen.

Angka tersebut menjadi gambaran bahwa pekerjaan besar Indonesia bukan lagi sekadar memperbanyak paten. Tantangannya adalah memastikan invensi yang sudah dilindungi dapat keluar dari kampus dan laboratorium, masuk ke industri, mendapatkan pembiayaan, lalu berubah menjadi produk yang memiliki nilai jual.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan paten harus dipandang sebagai aset ekonomi, bukan sekadar sertifikat perlindungan hukum. Pemerintah kini berupaya membangun ekosistem yang mempertemukan inventor, perguruan tinggi, industri, investor, dan pasar.

“Indonesia menguasai sekitar 25 persen share paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen,” ujar Supratman dalam What's Up Campus Calls Out ke-4 di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Supratman, sebuah inovasi tidak selesai ketika sertifikat paten diterbitkan. Tahapan berikutnya justru menentukan apakah invensi tersebut mampu menghasilkan teknologi, membuka kegiatan industri, dan menciptakan nilai ekonomi.

“Kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” tegasnya.

Pemerintah juga tengah mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) menjadi proyek strategis nasional. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat dukungan pendanaan dan fasilitas bagi perguruan tinggi, peneliti, serta inventor.

“Kami juga sedang mendorong RIKIN menjadi proyek strategis nasional,” kata Supratman.

Masalah Besarnya Bukan Paten, tetapi Hilirisasi

Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis Universitas Airlangga, M. Nafikh Ryandono, melihat masih ada mata rantai yang belum tersambung kuat dalam ekosistem inovasi nasional. Riset dasar, paten, produksi, dan komersialisasi masih berjalan dengan peran yang relatif terpisah.

“Posisi paten ada pada riset aplikasi,” jelas Nafikh.

Setelah paten lahir, teknologi membutuhkan industri untuk masuk ke tahap produksi dan komersialisasi. Tanpa jembatan tersebut, hasil penelitian berisiko berhenti sebagai dokumen perlindungan tanpa pemanfaatan lebih lanjut.

“Diperlukan orkestrasi yang lebih baik agar proses pengembangan inovasi tidak terputus di tengah jalan,” ujarnya.

Persoalan juga terlihat dari investasi penelitian dan pengembangan atau R&D di sektor usaha. Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyebut keterlibatan perusahaan dalam membangun fasilitas R&D sendiri masih berada di bawah 50 persen.

Berdasarkan data yang disampaikannya, 51 persen perusahaan mengembangkan teknologi secara mandiri. Sebanyak 21 persen berkolaborasi dengan industri lain, 19 persen bekerja sama dengan BRIN, sedangkan sekitar 6 persen mendapatkan teknologi melalui pembelian atau lisensi paten.

Shinta mengatakan dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa investasi riset memiliki hubungan dengan kebutuhan pasar. Karena itu, kampus dan industri perlu mengetahui bidang keunggulan riset masing-masing agar teknologi yang dihasilkan dapat langsung diarahkan pada kebutuhan usaha.

“Riset membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak murah,” ujar Shinta.

Menurutnya, hubungan antara perguruan tinggi dan dunia usaha perlu diperkuat sejak awal. Dengan begitu, riset tidak hanya menghasilkan publikasi atau paten, tetapi memiliki jalur menuju produksi dan pasar.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya juga menilai kekayaan intelektual memiliki posisi penting dalam perkembangan ekonomi kreatif. Perkembangan AI, blockchain, keamanan siber, dan teknologi baru lainnya diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan terhadap perlindungan serta pengelolaan KI.

Riefky mengatakan pemerintah perlu membantu pelaku ekonomi kreatif memperoleh pembiayaan agar dapat meningkatkan skala usaha. Kekayaan intelektual yang dihasilkan juga didorong tidak berhenti untuk kebutuhan pasar domestik, tetapi memiliki peluang masuk ke pasar global.

Sementara itu, akademisi Rocky Gerung menekankan pentingnya kebebasan bertukar gagasan dalam membangun inovasi. Menurutnya, perkembangan teknologi AI justru membutuhkan manusia yang mampu memperluas kemampuan berpikir dan menghasilkan pengetahuan baru.

“Inovasi hanya bisa tumbuh di tempat argumentasi dijaga,” kata Rocky.

Rangkaian pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan paten Indonesia tidak berhenti pada jumlah pendaftaran. Tantangan berikutnya adalah membangun jalur yang jelas dari invensi menuju paten, dari paten menuju teknologi, dan dari teknologi menuju produk serta pasar.

Pemerintah berharap RIKIN dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat rantai tersebut. Jika dukungan kebijakan, pendanaan, riset, industri, dan pasar dapat terhubung, paten diharapkan tidak lagi berhenti sebagai aset administratif.

Kementerian Hukum juga mengajak peneliti, dosen, mahasiswa, inventor, dan pelaku usaha memahami perlindungan paten sebagai bagian awal proses hilirisasi inovasi. Informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran paten dapat diakses melalui portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.