Blora, MEMANGGIL.CO - Ada yang janggal pada website yang mengatasnamakan BGN Blora. Saat ditelusuri Kamis (17/9/2026), situs tersebut masih memajang foto Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), padahal jabatan itu telah berganti dan Dadan kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Temuan ini bukan sekadar soal foto pejabat lama. Keterangan pada situs justru masih menempatkan Dadan sebagai Kepala BGN, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pembaruan informasi, status website, dan siapa pihak yang bertanggung jawab mengelolanya.

Website tersebut menggunakan identitas Badan Gizi Nasional dan menyajikan informasi mengenai program MBG, layanan gizi, hingga kanal pengaduan masyarakat. Di bagian kontak, situs juga mencantumkan alamat Jl. Gajah Mada No. 10-29, Mentul, Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58315, serta nomor telepon dan alamat surat elektronik.

Persoalannya, belum jelas dari informasi yang tersedia apakah website tersebut merupakan kanal resmi BGN, dikelola atas mandat BGN, atau merupakan situs independen yang menggunakan identitas BGN Blora. Padahal, keberadaan nama lembaga, profil pejabat, alamat, kontak, dan kanal pengaduan dapat membuat masyarakat menganggap seluruh informasi di dalamnya merupakan informasi resmi pemerintah.

Dadan Sudah Tidak Menjabat, Mengapa Masih Dipasang?

Informasi resmi BGN mencatat Dadan Hindayana telah digantikan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN pada 8 Juni 2026. Selanjutnya, pada 22 Juli 2026, Sudaryono dilantik sebagai Kepala BGN menggantikan Nanik.

Artinya, ketika website yang ditemukan pada 17 September 2026 masih menampilkan Dadan sebagai Kepala BGN, terdapat persoalan pembaruan informasi yang perlu dijelaskan. Jika halaman tersebut merupakan arsip, seharusnya terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa profil tersebut merupakan informasi lama.

Apalagi website tersebut tampak masih aktif memuat berita dan informasi mengenai BGN. Halaman utamanya bahkan menampilkan berbagai artikel terkait MBG dan kegiatan BGN dengan tanggal publikasi 2026.

Kondisi itu membuat persoalannya berbeda dengan sekadar halaman lama yang sudah tidak digunakan. Publik dapat mempertanyakan mengapa informasi mengenai struktur pimpinan belum diperbarui ketika situs masih aktif menampilkan konten kelembagaan.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa pengelola website tersebut. Publik berhak mengetahui apakah pengelola memiliki kewenangan resmi menggunakan identitas BGN dan mempublikasikan informasi kelembagaan atas nama BGN Blora.

Hal ini penting karena website resmi BGN juga aktif memberikan informasi mengenai struktur dan kebijakan lembaga. Kanal resmi BGN mencatat secara jelas pergantian Dadan, Nanik, hingga Sudaryono sebagai kepala lembaga.

Website Aktif, Tetapi Profil Pimpinan Belum Diperbarui

Dari tampilan yang tersedia, website BGN Blora bukan hanya berisi profil lembaga. Situs tersebut juga menampilkan berita, informasi program MBG, FAQ, sasaran penerima manfaat, kanal pengaduan, hingga informasi kontak.

Pembaruan profil pimpinan menjadi bagian penting dari akurasi informasi. Kesalahan jabatan pada website yang masih aktif berpotensi membuat masyarakat mendapatkan informasi yang tidak sesuai dengan struktur BGN terbaru.

Jejak digital juga membuat persoalan tersebut tidak berhenti pada pengunjung situs. Halaman website dapat muncul melalui mesin pencari dan dibaca ulang oleh masyarakat yang mencari informasi mengenai BGN, MBG, atau layanan gizi di Blora.

Semakin lama informasi yang keliru dibiarkan, semakin besar peluang informasi tersebut dianggap sebagai informasi terkini. Apalagi tidak semua pembaca akan mengecek kembali jabatan pejabat melalui situs resmi BGN pusat.

Sorotan terhadap foto Dadan juga memiliki konteks hukum. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menyatakan Dadan, yang disebut sebagai eks Kepala BGN, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026.

Kejaksaan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola dan sejumlah pengadaan barang dan jasa di BGN. Namun, status tersangka tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan karena proses hukum wajib menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dengan kondisi tersebut, informasi mengenai Dadan pada website BGN Blora semestinya diberikan secara presisi. Jika ingin tetap menggunakan fotonya sebagai dokumentasi, keterangan yang tepat adalah sebagai mantan Kepala BGN atau arsip kepemimpinan, bukan seolah-olah masih menjadi pejabat aktif.

Yang juga perlu dijelaskan adalah hubungan website tersebut dengan BGN. Apakah website itu merupakan portal informasi resmi tingkat daerah, situs mitra, atau dikelola pihak lain yang menggunakan nama BGN Blora.

Alamat yang tercantum di website pun perlu dipastikan. Pencantuman alamat pada sebuah situs tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa alamat tersebut merupakan kantor resmi BGN sebelum dikonfirmasi oleh lembaga yang berwenang.

Begitu pula nomor telepon, email, struktur pengelola, serta kanal pengaduan yang ditampilkan. Informasi tersebut idealnya dapat diverifikasi melalui kanal resmi BGN sehingga masyarakat tidak salah menghubungi pihak ketika membutuhkan layanan atau hendak menyampaikan laporan.

BGN sendiri pada Juli 2026 menempatkan pembenahan tata kelola, pemberantasan korupsi, dan transparansi sebagai bagian dari agenda lembaga.

Karena itu, persoalan website BGN Blora layak dilihat lebih jauh daripada sekadar foto siapa yang masih terpampang. Pertanyaan utamanya adalah siapa pengelola situs tersebut, apa statusnya, dan mengapa informasi pimpinan BGN belum diperbarui.

Jika website tersebut resmi, pembaruan profil dan struktur organisasi menjadi hal mendasar. Jika bukan kanal resmi BGN, status tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak menganggap seluruh informasi di dalamnya sebagai keterangan resmi pemerintah.

Foto pejabat lama tentu boleh menjadi arsip. Namun, ketika foto tersebut masih dipasang sebagai Kepala BGN tanpa penjelasan bahwa informasi itu merupakan data lama, persoalannya bukan lagi sekadar foto, melainkan akurasi informasi publik.

Kini publik menunggu kejelasan: siapa pengelola website BGN Blora dan atas dasar apa situs tersebut menggunakan identitas Badan Gizi Nasional?

Summary: Website yang mengatasnamakan BGN Blora masih menampilkan foto Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN meski jabatan tersebut telah berganti. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai status website, pengelola, pembaruan informasi, serta kejelasan alamat dan kontak yang dicantumkan di dalam situs.

Kata kunci: website BGN Blora, BGN Blora, Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, Sudaryono, Nanik Deyang, Kepala BGN, website BGN, MBG Blora, Makan Bergizi Gratis, situs BGN Blora, pengelola website BGN, alamat BGN Blora, informasi publik BGN, transparansi BGN