Blora, MEMANGGIL.CO - Persoalan pembagian manfaat dari pengelolaan sumur minyak rakyat di wilayah Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, belum menemukan titik temu.
Pertemuan antara warga Dukuh Blimbing, pemerintah desa, paguyuban penambang, pengelola sumur minyak rakyat, serta DPRD Kabupaten Blora yang digelar pada Kamis (20/8/2026) justru berakhir tanpa kesepakatan.
Baca juga: Perusahaan, Koperasi hingga BUMD Akan Dikumpulkan DPRD Blora Bahas Kontribusi Daerah
Warga Dukuh Blimbing tetap mempertahankan tuntutan agar memperoleh kompensasi sebesar 20 persen dari hasil penjualan minyak mentah yang berasal dari sumur rakyat di Dukuh Gendono, Desa Gandu.
Sementara dari pihak paguyuban muncul alternatif skema pembagian yang berbeda. Opsi yang ditawarkan yakni kompensasi sebesar 10 persen dari penghasilan kotor atau 20 persen dari penghasilan bersih.
Perbedaan dasar perhitungan tersebut membuat pembahasan belum menghasilkan keputusan yang dapat diterima seluruh pihak.
Warga Meminta Skema yang Jelas
Tuntutan warga Blimbing tidak muncul tanpa alasan. Mereka menginginkan adanya mekanisme pembagian hasil yang dinilai mampu memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat yang terdampak aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat.
Dalam audiensi tersebut, warga tetap berpegang pada angka 20 persen dari hasil penjualan minyak mentah kepada Pertamina.
Skema tersebut disebut pernah diterapkan ketika aktivitas pengelolaan sumur minyak di kawasan tersebut masih berlangsung secara ilegal.
Pada masa itu, hasil penjualan minyak didistribusikan kepada warga dengan sistem pembagian berdasarkan kepala keluarga. Nilai yang diterima warga disebut berada di kisaran Rp600 ribu per bulan.
Dana tersebut diposisikan sebagai kompensasi atas dampak aktivitas sumur minyak, termasuk persoalan limbah yang berpotensi memengaruhi lahan pertanian masyarakat.
Kini, setelah pengelolaan sumur minyak memasuki skema yang lebih resmi, warga meminta adanya kejelasan mengenai bagaimana manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut dibagikan kepada masyarakat sekitar. Persoalan inilah yang kemudian dibawa ke meja DPRD Blora.
DPRD Soroti Persoalan Transparansi
Audiensi tersebut tidak hanya mempertemukan pihak yang memiliki tuntutan dan pihak yang menawarkan skema kompensasi.
DPRD Blora juga menyoroti persoalan transparansi dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan aktivitas sumur minyak rakyat.
Anggota DPRD Blora, Supardi, mengatakan, tuntutan masyarakat belum dapat dipenuhi sesuai harapan karena masih terdapat persoalan yang harus diperjelas terlebih dahulu.
Menurutnya, transparansi menjadi salah satu persoalan penting dalam pembahasan tersebut.
“Saat ini belum bisa memenuhi standar yang diinginkan oleh warga Blimbing. Kita ingin transparansi itu harus dilakukan, sementara yang terjadi tidak ada transparansi dari paguyuban,” kata Mbah Pardi, seusai audiensi.
Persoalan transparansi tersebut terutama berkaitan dengan alokasi dana yang sebelumnya disebut telah diberikan kepada pihak paguyuban.
Dalam pembahasan, terdapat alokasi sebesar 30 persen dari pihak pengelola resmi, Mataram Connection Nusantara (MCN). Namun, menurut Supardi, penggunaan alokasi tersebut masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Ketidakjelasan mengenai penggunaan dana tersebut dinilai berpotensi memunculkan kecemburuan sosial di lingkungan masyarakat.
Terlebih, aktivitas sumur minyak rakyat memiliki nilai ekonomi yang cukup besar sehingga mekanisme pengelolaan dan distribusi manfaatnya menjadi perhatian warga.
Dua Skema Kompensasi Ditawarkan
Dalam forum tersebut, pihak paguyuban menawarkan dua alternatif kepada warga. Pilihan pertama berupa kompensasi sebesar 10 persen yang dihitung dari penghasilan kotor.
Sedangkan pilihan kedua adalah kompensasi sebesar 20 persen, tetapi penghitungannya menggunakan penghasilan bersih.
Dua opsi tersebut belum mampu mengubah sikap warga Blimbing. Mereka tetap menginginkan kompensasi 20 persen yang dihitung dari hasil penjualan minyak mentah.
Perbedaan mengenai dasar penghitungan inilah yang menjadi salah satu titik krusial dalam pembahasan.
Jika menggunakan penghasilan kotor, nilai yang menjadi dasar pembagian tentu berbeda dengan penghasilan bersih setelah dikurangi berbagai komponen biaya.
Karena itu, bagi warga, kejelasan mengenai besaran produksi, nilai penjualan, biaya operasional, hingga dasar pembagian menjadi hal yang tidak kalah penting dibandingkan persentase kompensasi itu sendiri.
Tanpa adanya data yang terbuka, masyarakat akan kesulitan memastikan apakah skema yang ditawarkan benar-benar mencerminkan nilai manfaat yang dihasilkan dari aktivitas sumur minyak rakyat.
Pengelolaan Minyak Rakyat Mulai Masuk Skema Resmi
Baca juga: Sumur Rakyat Mulai Legal, DPRD Blora Dorong Regulasi Agar Daerah Tak Hanya Jadi Penonton
Persoalan kompensasi tersebut berlangsung di tengah perubahan tata kelola sumur minyak rakyat di wilayah Gandu.
Sebelumnya, aktivitas pengelolaan minyak rakyat di kawasan tersebut berlangsung secara tradisional dan menghadapi persoalan legalitas.
Namun, pada 2026, minyak mentah dari sumur masyarakat di Dukuh Gendono mulai dikirim secara resmi ke fasilitas Pertamina melalui kerja sama dengan PT Mataram Connection Nusantara (MCN).
Pengiriman perdana minyak mentah dari kawasan tersebut dilakukan pada Mei 2026 dengan volume sekitar 5.000 liter menuju MGS Menggung Pertamina EP Field Cepu. Saat itu, pengelola menyebut terdapat 112 titik sumur minyak rakyat yang dikelola MCN di Desa Gandu.
Perubahan tersebut membuat persoalan tata kelola tidak lagi hanya berkaitan dengan aktivitas produksi minyak. Manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar juga menjadi bagian yang harus dibicarakan secara terbuka.
Dengan masuknya minyak rakyat ke dalam rantai distribusi resmi, warga berharap keberadaan sumber daya tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi pengelola, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi sumur.
Persoalan Tidak Berhenti pada Angka 20 Persen
Tuntutan 20 persen yang disampaikan warga pada dasarnya menjadi bagian dari persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana menentukan pola pembagian manfaat dari aktivitas minyak rakyat.
Warga membutuhkan kepastian mengenai siapa yang menerima manfaat, berapa besar nilainya, bagaimana cara menghitungnya, serta bagaimana memastikan dana tersebut benar-benar digunakan sesuai kesepakatan.
Di sisi lain, pengelola dan paguyuban juga memiliki perhitungan tersendiri mengenai biaya serta hasil bersih dari pengelolaan sumur.
Karena itu, perbedaan antara angka 10 persen dari pendapatan kotor dan 20 persen dari pendapatan bersih bukan sekadar perbedaan angka.
Kedua skema tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda terhadap nilai akhir yang diterima masyarakat.
Dalam kondisi seperti ini, keterbukaan data produksi dan penjualan menjadi faktor penting agar seluruh pihak memiliki dasar perhitungan yang sama.
Hal tersebut juga menjadi alasan DPRD menilai transparansi perlu diperkuat sebelum persoalan pembagian kompensasi dapat diselesaikan.
DPRD dan Pemkab Masih Kaji Payung Hukum
Baca juga: Kabar Baik, Sumur Rakyat di Blora Diidentifikasi Usai Permen ESDM 14/2025 Terbit
Di luar persoalan kompensasi warga Blimbing, Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD juga masih menghadapi pekerjaan besar dalam membangun tata kelola sumur minyak rakyat.
Pengelolaan minyak rakyat membutuhkan dasar hukum yang mampu mengatur berbagai kepentingan sekaligus.
Mulai dari aktivitas produksi, pengelolaan, distribusi, pembagian manfaat, perlindungan masyarakat sekitar, hingga kontribusi terhadap daerah.
Pemkab Blora dan DPRD disebut masih mengkaji kemungkinan penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan sumur minyak rakyat sekaligus membuka ruang agar aktivitas ekonomi tersebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, di tingkat masyarakat, persoalan yang dihadapi jauh lebih konkret. Warga ingin mengetahui secara jelas berapa manfaat yang diperoleh dari minyak yang dihasilkan dari wilayah mereka dan bagaimana pembagiannya.
Karena itu, persoalan kompensasi 20 persen yang dibawa warga Blimbing ke DPRD menjadi salah satu gambaran bahwa tata kelola minyak rakyat tidak cukup hanya berbicara mengenai legalitas dan produksi. Ada persoalan keadilan distribusi manfaat yang juga harus diselesaikan.
Audiensi Berakhir Deadlock
Setelah melalui pembahasan, belum ada formula yang disepakati seluruh pihak. Warga tetap bertahan dengan tuntutan kompensasi 20 persen dari hasil penjualan minyak mentah.
Sementara pihak paguyuban menawarkan dua pilihan, yakni 10 persen dari penghasilan kotor atau 20 persen dari penghasilan bersih.
Persoalan transparansi penggunaan dana juga belum sepenuhnya terjawab dalam forum tersebut. Akibatnya, audiensi DPRD Blora yang diharapkan menjadi ruang mencari jalan keluar belum menghasilkan keputusan final. Pertemuan pun berakhir deadlock.
Meski demikian, forum tersebut membuka kembali ruang pembahasan mengenai tata kelola minyak rakyat di Desa Gandu, khususnya menyangkut transparansi dan pembagian manfaat kepada masyarakat.
Ke depan, diperlukan pembahasan yang lebih terbuka dengan menghadirkan data produksi, nilai penjualan, biaya pengelolaan, serta alokasi dana secara terukur.
Dengan begitu, perbedaan kepentingan antara warga, paguyuban, pengelola, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya dapat dibahas berdasarkan data yang sama.
Sebab, ketika minyak rakyat mulai masuk ke jalur pengelolaan resmi dan menjadi bagian dari rantai pasok energi, persoalan manfaat bagi masyarakat sekitar juga menjadi bagian penting yang tidak bisa dikesampingkan.
Editor : Redaksi