Blora, MEMANGGIL.CO - Komisi C DPRD Blora berencana menginisiasi adanya pertemuan lintas sektor dengan melibatkan perusahaan raksasa, koperasi pengelola sumur rakyat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), PT Blora Patra Energi (BPE), pemerintah daerah, bagian hukum, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Forum tersebut diproyeksikan menjadi ruang untuk merumuskan pola hubungan yang lebih jelas antara aktivitas ekonomi yang berkembang di Blora dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Langkah itu muncul setelah DPRD melihat besarnya potensi ekonomi yang saat ini sedang bergerak di Kabupaten Blora. Di satu sisi, pemerintah daerah terus berupaya menarik investor baru. Di sisi lain, perusahaan raksasa telah lama beroperasi dan sektor migas rakyat mulai memasuki fase legalisasi yang membuka peluang ekonomi baru.
Namun hingga kini, DPRD menilai belum ada formula yang mampu menghubungkan seluruh aktivitas ekonomi tersebut dengan peningkatan kapasitas fiskal daerah secara lebih terukur.
"Kita harus bikin aturan Mas. Nanti tetap melibatkan Kabag Hukum. Aturan yang tidak bertabrakan dengan aturan yang sudah ada terkait aturan di atasnya. Menurut saya ya mestinya bisa," kata Ketua Komisi C DPRD Blora, H.M. Mukhlisin atau Gus Sin kepada Memanggil.co, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi penting karena Blora sedang berada pada momentum yang tidak terjadi setiap saat. Legalisasi sumur rakyat membuka peluang ekonomi baru, sementara berbagai perusahaan raksasa telah bertahun-tahun menjalankan aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Blora.
Karena itu DPRD menilai sudah saatnya seluruh pihak duduk bersama untuk membahas bagaimana manfaat ekonomi yang lahir dari berbagai sektor tersebut dapat lebih dirasakan masyarakat dan daerah.
Sebelumnya DPRD juga telah menyoroti implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Regulasi tersebut sebenarnya telah mengatur pelaksanaan CSR perusahaan di Kabupaten Blora.
Namun dalam praktiknya, program CSR selama ini dinilai masih berjalan sendiri-sendiri. Sebagian besar berbentuk bantuan sosial, pembangunan fasilitas umum maupun kegiatan kemasyarakatan yang manfaatnya belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah secara menyeluruh.
Kondisi serupa juga mulai terlihat dalam perkembangan tata kelola sumur rakyat.
Dalam beberapa bulan terakhir, koperasi dan BUMDes mulai mengambil peran penting dalam rantai bisnis migas rakyat. Sejumlah badan usaha desa dan koperasi kini menjadi bagian dari proses pengelolaan minyak rakyat yang sedang memasuki jalur legal.
Perkembangan tersebut dinilai positif karena membuka peluang ekonomi bagi masyarakat desa. Namun DPRD juga melihat perlunya pembahasan mengenai posisi pemerintah daerah dalam sistem yang sedang terbentuk tersebut.
Menurut Gus Sin, sampai saat ini manfaat yang diterima daerah masih lebih banyak berasal dari instrumen perpajakan dan dampak ekonomi tidak langsung.
Padahal dengan perputaran ekonomi yang diperkirakan akan semakin besar setelah legalisasi sumur rakyat berjalan penuh, daerah perlu mulai memikirkan instrumen yang dapat memberikan manfaat lebih luas bagi pembangunan.
"Intinya kita harus membuat aturan yang memungkinkan Pemda itu dapat bagian dari hasil yang dikelola, tidak hanya dapat dari pajak," tegasnya.
Dalam forum yang sedang disiapkan DPRD, pembahasan juga akan menyentuh posisi PT Blora Patra Energi (BPE) sebagai BUMD energi milik Pemerintah Kabupaten Blora.
Menurut DPRD, keberadaan BPE penting karena perusahaan daerah tersebut sejak awal dibentuk sebagai representasi kepentingan pemerintah daerah di sektor energi dan migas.
Karena itu, DPRD ingin memastikan BPE tidak hanya menjadi penonton di tengah berkembangnya tata kelola baru migas rakyat yang kini lebih banyak melibatkan koperasi, BUMDes dan berbagai mitra usaha lainnya.
"Adanya BPE itu untuk memverifikasi awal setelah minyak rakyat. Itu mulai mengerucut. Kenapa BPE tersingkirkan?" ujar Gus Sin.
Bagi DPRD, pembahasan yang akan dilakukan bukan semata-mata berbicara soal bisnis, investasi atau CSR. Lebih jauh dari itu, forum tersebut diharapkan menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang mampu menghubungkan kepentingan perusahaan, masyarakat, desa, investor dan pemerintah daerah dalam satu ekosistem yang saling menguntungkan.
Sebab jika tidak ada formulasi yang jelas sejak awal, DPRD khawatir berbagai potensi ekonomi yang saat ini tumbuh di Kabupaten Blora hanya akan menjadi perputaran bisnis biasa tanpa memberikan dampak signifikan terhadap kekuatan fiskal daerah.
"Kalau tidak ada itu nggak bisa Mas. Kalau itu tidak ditotal ya cuma jadi penonton," pungkasnya.