Blora, MEMANGGIL.CO -Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Rembang berujung pada tindakan tegas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora. Seorang warga negara Tiongkok berinisial GQ akhirnya dideportasi setelah petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pemeriksaan keimigrasian.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan orang asing di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rembang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora.
Petugas melakukan pengawasan lapangan pada 3 September 2026. Saat pemeriksaan berlangsung, GQ ditemukan tengah melakukan pengamatan dan penjajakan terhadap komoditas hasil laut.
Aktivitas tersebut kemudian menjadi perhatian petugas karena perlu dilihat kesesuaiannya dengan izin tinggal serta perusahaan yang menjadi sponsor GQ di Indonesia.
Dari pemeriksaan, GQ diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Izin tersebut disponsori sebuah perusahaan yang secara administrasi tercatat beralamat di Serpong, Tangerang.
Namun, petugas menemukan sejumlah persoalan saat melakukan pendalaman. GQ disebut tidak dapat menjelaskan kegiatan investasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pendirian perusahaan sponsornya. Selain itu, saat diperiksa di kawasan TPI Rembang, GQ tidak membawa paspor.
Petugas juga mencermati aktivitas GQ yang berkaitan dengan komoditas hasil laut. Aktivitas tersebut disebut tidak sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang menjadi sponsornya.
Pemeriksaan kemudian diperluas dengan mengecek keberadaan perusahaan yang tercatat sebagai sponsor.
Petugas mendatangi alamat perusahaan tersebut dan menemukan lokasi itu telah ditempati perusahaan lain sejak 2023. Keberadaan maupun aktivitas perusahaan sponsor GQ di alamat tersebut tidak terkonfirmasi.
Pihak pengelola lokasi juga disebut tidak mengenal GQ. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Imigrasi Blora menyatakan menemukan penyalahgunaan izin tinggal serta ketidaksesuaian data sponsor perusahaan.
GQ kemudian dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora Gilang Danurdara mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi antara masyarakat dan Imigrasi. Kami tegaskan, Indonesia terbuka bagi investasi asing, namun kami tidak akan mentoleransi sedikit pun upaya penyalahgunaan izin tinggal apalagi manipulasi legalitas perusahaan,” kata Gilang, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian, terutama untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan izin yang dimiliki.
Gilang menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap WNA yang terbukti melanggar ketentuan.
“Imigrasi Blora akan terus berdiri di garda terdepan untuk menindak tegas setiap WNA yang melanggar aturan demi menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Setelah keputusan deportasi dijalankan, GQ dipulangkan ke negara asalnya melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Kamis (17/9/2026).
GQ diberangkatkan menggunakan penerbangan Xiamen Air menuju Fuzhou, Tiongkok. Tindakan penangkalan juga diberlakukan terhadap GQ sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kasus ini bermula dari sebuah informasi sederhana mengenai aktivitas WNA di kawasan TPI Rembang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut, petugas menemukan persoalan yang berkaitan dengan izin tinggal, aktivitas WNA, hingga keberadaan perusahaan yang menjadi sponsornya.
Imigrasi Blora menyatakan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.
Editor : Redaksi