Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang Bisa Didenda 50 Juta

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Ilustrasi pencemaran lingkungan (Memanggil.co/freepik)

MEMANGGIL.CO - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan sampah yang berisi empat poin di antaranya dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan jika melanggar denda Rp50 juta.

"Ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp 50 bagi setiap individu,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, dilansir dari Antara, Kamis (24/08/2023).

Baca juga: Jelang Muktamar ke-35 NU, Gus Yasin Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Pemilihan Ketum PBNU

Sementara itu, tiga poin lainnya di Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran , fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Dinilai Paham NU Luar-Dalam, Pengurus NU se-Madura Raya Dukung Gus Rozin Jadi Ketum PBNU

“Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat,” katanya.

Selain itu, Wali Kota juga mendorong masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah sehingga turut mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Baca juga: Rekening Mas Botok Pati Diblokir, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat: Di Mana Dasar Hukumnya?

"Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita. Masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan turut serta dalam pengelolaan sampah yang lebih baik," katanya.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru