MEMANGGIL.CO - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan dengan tegas agar anggota yang terlibat dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) hingga tewas, untuk dihukum berat, yaitu hukuman maksimal mati dan minimal penjara seumur hidup.
Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Longsor Tewaskan 17 Orang, Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang Cirebon
Dalam kasus yang menggemparkan ini, tiga prajurit TNI Angkatan Darat diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25), seorang pemuda asal Aceh. Korban ditemukan tewas setelah mengalami penyiksaan di tangan para pelaku. Perbuatan tersebut sangat menggemparkan masyarakat, terutama karena salah satu pelaku adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI.
Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan, kata Julius.
Baca juga: Punya Gelar Profesor dari Unila, Komjen Rudy Heriyanto Digadang Jadi Kapolri
Ia juga menegaskan bahwa jika pelaku terbukti bersalah, mereka pasti akan dipecat dari TNI karena tindakan mereka termasuk dalam kategori tindak pidana berat, yaitu perencanaan pembunuhan.
Korban yang merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Rekaman suara dan video yang memperlihatkan korban dalam kondisi disiksa oleh para pelaku menjadi viral di media sosial. Keluarga korban segera melaporkan penculikan dan penyiksaan yang dialami oleh Imam Masykur ke Polda Metro Jaya. Kasus ini telah mendapatkan nomor laporan STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Baca juga: UEFA Rilis 11 Pemain Terbaik UCL 2024/2025, PSG Mendominasi
Saat ini, tiga prajurit yang diduga terlibat dalam kasus ini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu pelaku, Praka RM, adalah anggota Paspampres RI. Sementara dua pelaku lainnya, Praka O yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, dan seorang prajurit dari Direktorat Topografi TNI AD, juga diduga terlibat dalam peristiwa tragis ini.
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengonfirmasi bahwa ketiga prajurit tersebut saat ini berstatus tersangka. (Antara)
Editor : Ma'rifah Nugraha