Pemulung Tebas Jari Seorang Wanita di Cakung Akibat Sakit Hati Gubuk Saudaranya Dirobohkan

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (29/8/2023) (Memanggil.co/Antara)

MEMANGGIL.CO - Jari telunjuk seorang wanita berinisial S (43) putus usai ditebas pemuda yang bekerja sebagai pemulung berinisial I (23) di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Penganiayaan itu mengakibatkan jari telunjuk kiri korban putus karena tebasan pelaku menggunakan golok.

Baca juga: Usung Tema Empowering Global Generation, Untag Surabaya Luncurkan Logo PKKMB 2026

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cakung AKP, Kholid Abdi Harahap menjelaskan, aksi pelaku itu terjadi pada Minggu (27/8). Ketika itu pelaku (I) tengah membonceng sepeda motor bersama rekannya (A) sembari menenteng senjata tajam berupa golok.

"Motifnya sakit hati, sebelumnya gubuk saudaranya pelaku (I) dirobohkan oleh saudara-saudara dari korban," ujar Abdi, dilansir dari Antara.

Ketika itu korban dan pelaku beradu mulut karena sebelum kejadian, saudara dari korban (S) merobohkan gubuk milik saudara dari pelaku.

Lantaran tak kunjung usai, pelaku mengacungkan goloknya ke arah (S). Namun, korban membalas dengan merekam tindakan itu menggunakan kamera telepon seluler (ponsel).

Baca juga: Dorong Kemandirian Kelompok Inklusi, PLN Gelar Pelatihan Keterampilan untuk Penyandang Disabilitas

"Korban mengambil ponselnya dan memvideokan sambil bilang 'saya viralkan', terus pelaku bacok tangan korban sehingga jari telunjuk korban putus dan jempol jari luka terkena sabetan golok," kata Panji.

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra saat memperlihatkan senjata tajam berupa golok yang digunakan pelaku (I), di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (29/08/2023).

Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri ke rumah kost temannya di kawasan Cakung. Namun, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil ditangkap.

Baca juga: Kasus Dua Lansia di Blora Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Saling Memaafkan dan Tempuh Restorative Justice

Panji menuturkan korban yang bekerja sebagai pemulung masih berada di rumah sakit dan dalam tahap pemulihan.

"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ucap Panji.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru